SORONG, sorongraya.co – Dugaan perkara pencemaran nama baik antara Gledis J.A. Flassy (Pelapor) dan Novalin Sherly Manibury (Terlapor), berakhir melalui mediasi di Ruang Unit V Tipidter Polresta Sorong Kota.
Kesepakatan penyelesaian perkara dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesepakatan tertanggal 5 September 2026 yang ditandatangani oleh Gledis J.A. Flassy sebagai Pihak I (pelapor) dan Novalin Sherly Manibury sebagai Pihak II (terlapor).
Dalam kesepakatan tersebut, kedua pihak menyatakan sepakat menyelesaikan persoalan secara musyawarah, kekeluargaan dan adat.
Keduanya juga menyatakan telah saling memaafkan serta berjanji tidak saling menuntut secara hukum di kemudian hari terkait persoalan tersebut.
Kepada sejumlah awak media, Novalin Sherly Manibury secara terbuka menyampaikan permintaan maaf kepada Gledis J.A. Flassy atas sebuah rekaman yang sebelumnya dibuat olehnya dan berisi sejumlah ucapan, dinilai menyakiti pihak pelapor.
“Saya pribadi meminta maaf kepada Saudari Gledis. Saya juga membuat pernyataan sekaligus mengklarifikasi terkait sebuah rekaman yang pernah saya buat. Saya mengakui bahwa saya salah,” ujar Novalin di Polresta Sorong Kota, Sabtu (5/9/2026).
Novalin mengakui bahwa dalam rekaman tersebut terdapat sejumlah kata-kata yang dianggap tidak pantas dan telah menyakiti hati Gledis.
“Atas kata-kata tersebut, saya pribadi memohon maaf kepada saudari Gledis, dan tidak mengulangi perbuatan tersebut. Saya juga bersedia menerima konsekuensi dan sangsi apabila kemudian hari kembali melakukan hal serupa,” ujarnya.
Meski kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan, namun tetap dilanjutkan melalui mekanisme adat.
Sementara penyelesaian secara adat akan dilaksanakan setelah Novalin menjalankan kewajibannya untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, dengan waktu pelaksanaan ditentukan melalui mekanisme adat.
Pihak keluarga Novalin juga menyatakan siap mengikuti proses penyelesaian adat yang nantinya disepakati bersama.
“Apapun yang nantinya diberikan secara adat, kami akan hadir dalam urusan adat untuk menyelesaikan persoalan ini,” kata perwakilan keluarga Novalin.
Arfan Poretoka: Hukum Positif dan Adat Berjalan Bersama
Kuasa Hukum Gledis J.A. Flassy, yakni Arfan Paretoka, S.H., M.H., didampingi Jerold Kastanya, S.H dan Delon Solissa, S.H mengatakan persoalan tersebut sebelumnya telah diadukan ke Polresta Sorong Kota dan kemudian berhasil diselesaikan melalui proses mediasi antara pelapor dan terlapor.
Menurut Arfan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang sempat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Dari hasil mediasi atas persoalan yang sebelumnya diadukan ke Polresta Sorong Kota, persoalan antara pelapor Gledis J.A. Flassy dan terlapor Novalin S. Manibury berkaitan dengan pencemaran nama baik telah berhasil diselesaikan,” jelas Arfan.
Ia menambahkan, Novalin juga telah memenuhi kesepakatan dengan menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf melalui media.
Namun, penyelesaian persoalan tersebut tidak berhenti pada proses di kepolisian. Kedua pihak sepakat membawa penyelesaian lebih lanjut melalui mekanisme adat.
“Artinya, hukum positif diselesaikan, tetapi hukum adat juga akan menyelesaikan persoalan ini,” ujar Arfan.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, kedua pihak diharapkan dapat mengakhiri persoalan secara baik, tidak saling menyimpan dendam, serta tidak kembali mengungkit persoalan yang telah diselesaikan di ranah kepolisian.
Kesepakatan itu juga menegaskan bahwa apabila salah satu pihak di kemudian hari mengingkari pernyataan yang telah dibuat, maka pihak yang bersangkutan bersedia menerima konsekuensinya.















