Rapat Dengar Pendapat DPRD Raja Ampat beserta Organisasi Perangkat Daerah, Pemda Raja Ampat. [foto: david-sr]
Metro

DPRD Perkenalkan Alat Kelengkapan Dewan Ke Pemda R4

Bagikan ini:

WAISAI, sorongraya.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Raja Ampat menggelar rapat dengar pendapat (hearing), dan memperkenalkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) kepada Pemerintah Daerah kabupaten Raja Ampat. Acara tersebut dilaksanakan di ruang sidang kantor DPRD, Waisai, Raja Ampat pada Jumat 13 Maret 2020.

Rapat dengar pendapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Charles A Imbir didampingi Wakil Ketua I, Reinold M Bulla serta sejumlah anggota DPRD. Alat kelengkapan dewan (AKD) beserta komposisi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 188/1/SK-PIM.DPRD/II/2020.

Wakil Ketua II DPRD Charles A Imbir menyatakan, dengan terbentuknya AKD maka tugas dan fungsi DPR harus dijalankan. Oleh karena itu, pihaknya mengundang Pemda untuk perkenalkan AKD serta komposisinya sehingga mitra kedepan lebih sinergis dan baik.

Menurut Undang-undang fungsi DPRD adalah menjalankan peraturan negara sesuai UU, tetapi tidak terlibat dalam kegiatan proyek karena sejak bulan Januari hingga bulan Desember DPRD hanya menjalankan tugas negara.

“Misalnya bulan Januari kita harus tahu aspirasi rakyat (asmara) di kampung kampung yang sudah diusulkan seperti apa. Kemudian di bulan February dilakukan musyawara tingkat distrik, sedangkan bulan Maret sudah masuk pada musyawarah untuk merencanakan pembangunan tahun 2021, sehingga kita mulai menyusun pikiran-pikiran rakyat untuk membangun, ” ujarnya

Disisi lain, menurut Charles DPRD akan melakukan evaluasi sesuai yang diminta oleh negara dalam bentuk Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) mulai tanggal 1  Januari hingga 30 April 2019. Selain itu DPRD perlu tahu apa yang menjadi kendala. Setelah ditetapkan pada bulan Oktober tahun 2019 kegiatan tersebut sudah berjalan ataupun tidak.

Sehingga hak interpelasi dan hak angket digunakan oleh DPRD untuk kebijakan publik maupun negara dan tidak terjadi salah kapra. Karena  DPR punya hak untuk memanggil, menyusun peraturan daerah dan menetapkan anggaran bersama – sama, ” pungkasnya. [dav]

Editor: Junaedi


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.