Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Metro

Fraksi Otsus DPR PB Akan Tetapkan Perdasus Wilayah Adat

×

Fraksi Otsus DPR PB Akan Tetapkan Perdasus Wilayah Adat

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co – Menanggapi permasalahan Hak Ulayat yang terus terjadi di masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat melalui Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) secepatnya akan menetapkan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) mengenai Wilayah Adat.

Hal ini sebagaimana ditegaskan, Sekretaris Fraksi Otsus DPR Papua Barat, Yan A. Yoteni usai menggelar tatap muka bersama sejumlah Orang Asli Papua (OAP) bertempat di Cafe Kopi Item Sorong. Sabtu, 9 Februari 2019.

“Dengan adanya peraturan itu, kita bisa tahu siapa pemilik dari wilayah-wilayah adat di papua barat, semua diatur dan ada didalamnya,”kata Yoteni

Menurutnya, penetapan tujuh Perdasus wilayah adat sesuai dengan apa yang telah diperjuangkan oleh Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) tentang produk hukum dan Hak Ulayat akan terjawab dan tentunya telah disadari banyak pertimbangan yang matang.

“Mudah-mudahan dalam minggu ini kita sudah bisa tetapkan Perdasus tersebut” kata dia.

Yoteni mencontohkan, untuk Kota Sorong sendiri ketika berbicara hak ulayat maka akan berkaitan dengan marga, begitu juga di Manokwari, Fakfak, Teluk Wondama dan daerah lainnya, marga menentukan siapa yang berhak atas kepemilikan wilayah adat.

Konkretnya, buku Hukum Adat Wondama yang merupakan hasil penelitian Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari, tentang Hak Ulayat yang dikuasai oleh 7 suku diantaranya terdapat 196 marga. Jadi, jika ada permasalahan tanah kita akan berurusan dengan marga.

“Suku-suku lainnya yang ada di Papua Barat harus mencontoh apa yang ada di Wondama, sehingga pemerintah daerah tidak dipusingkan lagi dengan permasalahan tanah adat,” tuturnya.

Ketika disinggung apakah Perdasus tersebut di dalamnya mengatur tata cara penjualan tanah ke pihak lain, Yoteni mengatakan, semuanya sudah terakomodir dalam Perdasus. Yang pasti ketika seseorang masuk tanpa izin di dalam tanah adat tentunya ada denda yang harus di bayar kepada marga yang berhak.

“Menyangkut tanah adat ini harus diperjuangkan. Dengan begitu kita turut membantu pemerintah daerah maupun investor yang datang ke papua barat guna berinvestasi,” pungkasnya. [jun]

337
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.