WAISAI, sorongraya.co – Sebanyak 3773 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Non Elektronik dimusnahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Raja Ampat karena rusak dan invalid.
Berlangsung di halaman kantor Disdukcapil Raja Ampat, pemusnahan tersebut disaksikan, Sekretaris Daerah Kabupaten Raja Ampat, Yusuf Salim, Kasat Binmas Polres Raja Ampat, Staf Ahli Bupati, perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu dan Kabag Humas Kabupaten Raja Ampat. Jumat pagi, 21 Desember 2018.
Kepala Disdukcapil Raja Ampat, Orpa G. Syaranamual mengatakan, pemusnahan e-KTP ini berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menghindari penyalahgunaan, utamanya praktik curang terkait Pemilu 2019. Selain itu, menjadi kewajiban Dinas untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
“Dari 3773 keping KTP yang dimusnahkan, e-KTP berjumlah 2932 keping, sementara KTP Nasional Non Elektronik berjumlah 841,” ujarnya.
Menurutnya, pemusnahan e-KTP tersebut dikarenakan sebagian besar adanya perubahan data identitas, berpindah alamat dan meninggal dunia sehingga harus dimusnahkan.
Sementara itu, disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Raja Ampat, Yusuf Salim jika pemusnahan e-KTP invalid ini menjadi sangat penting mengingat sebentar lagi kita akan menghadapi pemilu 2019 dimana data-data pribadi ini sangat penting untuk dimusnahkan.
“Saya mengapresiasikan apa yang dilakukan Disdukcapil, hal ini penting dilakukan menjelang pemilu 2019 yang sebentar lagi akan dimulai. Terima kasih atas semua dukungan dan kerjasamanya,”kata Yusuf. [drk]