Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Metro

Dinas Perizinan Kota Sorong Temukan Sejumlah Pengusaha Masih Gunakan Izin Kadaluarsa

×

Dinas Perizinan Kota Sorong Temukan Sejumlah Pengusaha Masih Gunakan Izin Kadaluarsa

Sebarkan artikel ini
Petugas perizinan saat memeriksa izin pengusaha. Foto: Istimewa

SORONG, sorongraya.co – Inspeksi mendadak yang dilakukan Dinas Perizinan Kota Sorong, Senin pagi, 1 Juli 2019 di sejumlah tempat usaha menemukan masih banyak pengusaha di bidang perdagangan yang diduga tidak memperpanjang izin usaha mereka. Sidak yang dilakukan Dinas Perizinan Kota Sorong bersama beberapa dinas dan instansi terkait juga menemukan izin usaha kadaluarsa, padahal perpanjangan izin dapat dilakukan dengan sistem online.

Dari sejumlah toko dan swalayan yang didatangi dinas perizinan, disnaker, kantor pajak, BPJS dan Satpol PP, dari Kampung Baru hingga kilometer 7, nyaris pemilik tempat usaha tak mampu menunjukan izin terbaru. Masih ada yang menggunakan izin tahun 2016.

461
Voting Calon Gubernur

Jika Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Kepala Bidang Pengendalian Penanaman Modal Dinas Perizinan Kota Sorong, Zaenab Jelpom. Foto: Istimewa

Ketika ditanya petugas tentang perizinan baru, rata-rata semua pengusaha belum mengantonginya, bahkan ada juga pengusaha yang sama sekali tidak tahu menahu tentang perizinannya, mereka mengaku surat izinnya berada di kantor pusat di Jakarta. Petugas pun terpaksa menempelkan stiker belum terdaftar di kaca salah satu toko di kawasan kampung baru karena belum terdaftar di BPJS Kesehatan maupun BPJS Tenaga Kerja.

Kepala Bidang Pengendalian Penanaman Modal Dinas Perizinan Kota Sorong, Zaenab Jelpom, ada beberapa pengusaha yang belum mengurus izin usaha usaha sampai sekarang. Menurutnya ada pengusaha yang belum mengurus izin sampai sekarang. Mereka masih menggunakan izin lama, sementara kami sekarang sudah menerapkan izin secara online, online single submission atau oss sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018. Peraturan itu berlaku dari pusat sampai daerah yang lagi gencar-gencar diadakan penertiban. Yang tadi di lapangan memang ada satu supermarket yang masih menggunakan izin lama, dan sudah diakui pemiliknya. Lalu kami arahkan untuk dalam waktu dekat segera mengurus izin melalui sistem online,” jelas Zaenal Jelpom di sela-sela sidak.

Pemerinksaan izin kadaluarsa para pengusaha. Foto: Istimewa

Diakui Zaenab, dalam sidak ini petugas tidak memberikan teguran bagi pengusaha yang belum mengurus perizinan. Mereka hanya diminta untuk mengurus surat izin usaha secara online lewat online single submission atau oss/ yaitu layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Lewat oss, perizinan usaha berlaku untuk semua Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Terkait dengan sidak, para pengelola usaha-usaha tidak bersedia dikonfirmasi, dengan alasan hanya pemilik yang punya kewenangan untuk menjelaskan. [jun]

447
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.