Yasin Djamaludin, S.H, kuasa hukum PT. Odyssey Papua Perkasa.
Metro

PT Akam dan Pokja Proyek Bandara Marinda Digugat ke PTUN

Bagikan ini:

SORONG,sorongraya.co – PT Akam dan
Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Satuan Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Marinda – Waisai Raja Ampat Pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara, Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan, digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta.

Pasalnya, PT Odyssey Papua Perkasa yang menjadi salah satu peserta lelang pada proyek itu, merasa dicurangi oleh Pokja Penyedia Barang/Jasa saat proses tender paket proyek ini.

Yasin Djamaludin, S.H, kuasa hukum PT. Odyssey Papua Perkasa menjelaskan, perkara ini berawal dari tender paket proyek leveling runway 1.250 m x 30 m, Konstruksi Perpanjangan Runway dari 1.340 m x 30 m menjadi 1.525 m x 30 m serta Turning Area (1.350 m2 sampai asphalt hotmix termasuk marking.

PT. Odyssey Papua Perkasa merupakan salah satu peserta yang telah dinyatakan sah secara hukum untuk mengikuti lelang paket proyek tersebut. Namun masalahnya mulai muncul saat tahap penetapan pemenang lelang, dimana PT. Odyssey Papua Perkasa dinyatakan gugur berdasarkan hasil evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga.

Melalui situs LPSE Kementerian Perhubungan, pokja paket proyek ini mengeluarkan pengumuman pemenang lelang yang menetapkan PT. Akam sebagai pemenang lelang.

Dengan alasan PT. Odyssey Papua Perkasa gugur karena PT. Odyssey Papua Perkasa sebagai perusahaan utama (Leadfirm KSO) tidak memenuhi persyaratan karena keikutsertaan modal (Sharing) lebih dari 70%.

“Bahwa terhadap keputusan pemenang lelang tersebut, kami dari PT. Odyssey Papua Perkasa telah menempuh upaya hukum administratif dengan mengajukan sanggahan keberatan,” kata Yasin, Selasa (10/9).

Inti dari sanggahan itu antara lain, meminta pokja pemilihan penyedia barang/jasa paket pekerjaan satuan kerja kantor unit penyelenggara bandara Marinda – Waisai Raja Ampat pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara, Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan untuk memberikan penjelasan secara kongkrit terkait dengan pengaruh negative yang dapat ditimbulkan dari modal sharing yang telah PT. Odyssey Papua Perkasa sepakati dengan Anggota KSO tersebut.

Dimana persentase untuk PT. Odyssey Papua Perkasa lebih besar dari 70% sebagaimana yang tertuang di dalam dokumen pemilihan pada BAB III Instruksi kepada peserta Poin 3.1.1.

Tak hanya itu, Yasin juga mempertanyakan kepada pokja terkait kelengkapan dukungan peralatan PT Akam. Yaitu , dukungan peralatan utama berupa Asphalt Mixing Plant (AMP) yang sifatnya “On Site” di Kabupaten Raja Ampat.

“Berdasarkan hasil survey internal PT. Odyssey Papua Perkasa, PT. Akam tidak memiliki kesiapan yang matang dalam pemenuhan kebutuhan tersebut,” tandas Yasin.

Selain itu, pokja paket pekerjaan ini di dalam jawaban keberatan (Sanggahan) yang diajukan PT. Odyssey Papua Perkasa, pada pokoknya menolak Keberatan, sekalipun jawaban keberatan pokja tersebut tidak menjawab seluruh materi keberatan yang diajukan PT. Odyssey Papua Perkasa.

“Justru diduga jawaban sanggahan yang diberikan hanya sekedar untuk menggugurkan kewajiban administrasi pokja semata, untuk menjawab Keberatan PT. Odyssey Papua Perkasa selaku peserta lelang. Padahal seluruh materi Keberatan tersebut diajukan dengan alasan dan fakta-fakta yang berdasar hokum,” cetus Yasin.

Atas permasalahan ini, PT. Odyssey Papua Perkasa melalui Kuasa Hukumnya yakni, Sihaloho & CO Law Firm berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 31 Juli 2019, telah mengajukan serta mendaftarkan Gugatan ke PTUN Jakarta pada 2 Agustus 2019 lalu dengan Nomor Perkara : 161/G/2019/PTUN.Jkt.

Gugatan yang diajukan tersebut juga telah dinyatakan lolos pada tahap pemeriksaan persiapan (Dismissal process) oleh Majelis Hakim pada PTUN Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Selama proses persidangan berlangsung, menurut Yasin, PT. Akam yang dinyatakan sebagai pemenang lelang oleh pokja mengajukan permohonan untuk masuk sebagai pihak (Tergugat II Intervensi) pada tanggal 3 September 2019.

Permohonan PT Akam ini juga telah diterima dan dikabulkan pula oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut pada persidangan tanggal 10 September 2019. Persidangan saat ini telah memasuki proses Jawab-Menjawab.

Selain menggugat di PTUN, PT. Odyssey Papua Perkasa juga telah melaporkan PT Akam dan Pokja ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada tanggal 2 Agustus 2019 atas dugaan perbuatan Persekongkolan dengan pihak lain untuk mengatur atau menentukan pemenang pada lelang paket proyek tersebut.

“Pihak PT. Odyssey Papua Perkasa telah dimintai keterangannya atas laporan tersebut hari Jumat, 6 Agustus 2019 lalu,” tandas Yassin.

Yasin juga menyebut adanya dugaan indikasi main mata dan konspirasi antara pemenang tender dan pihak Pokja. “Kami sedang menelusuri dan mengumpulkan informasi terkait dugaan itu,” pungkasnya. [krs]


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.