WAISAI,sorongraya.co – Asosiasi Jaringan Kapal Rekreasi (Jangkar) yang bergerak di Raja Ampat, diduga tak mengindahkan surat edaran Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Raja Ampat No: UM,003/2/15/KUPP. RJA-2019 tentang Alur Pelayaran. Sekaligus jadi larangan kepada pemilik kapal Live On Board (LOB) agar tidak melintasi kawasan konservasi.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala KUPP II Raja Ampat, Anggiat P. Marpaung kepada wartawan diruang kerjanya, Waisai, Kamis 12 Desember 2019.
Menurutnya, surat edaran ini diterbitkan berdasarkan pertimbangan, serta keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No : 36/Kepmen-KP/2014 tentang kawasan konservasi perairan dikepulauan Raja Ampat.
“Namun, secara fakta surat edaran ini seakan – akan tidak berpengaruh dan Kapal LOB diatas 700 GT masih tetap melintasi kawasan perairan yang notabene dilarang,” ungkapnya.
Pihaknya juga telah mengeluarkan surat edaran No: UM,003/2/15/KUPP.RJA-2019 terse -but. Tidak lain dengan niat untuk menyelamatkan perairan demi kelestarian lingkungan sama hayati yang terkandung di kawasan konservasi Raja Ampat. Tetapi surat ini malah ditolak alias tak diindahkan oleh asosiasi jangkar.
Penolakan ini, kata Marpaung, terjadi dan berlangsung pada waktu rapat pertemuan di kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas I Kota Sorong Jumat lalu. Padahal, surat dibuat atas keputusan Mentri Kelautan dan Perikanan RI No : 36/Kepmen – KP/2014 tentang kawasan konservasi perairan kepulauan Raja Ampat dan Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.
“Kami tidak membatasi kapal masuk diperairan Raja Ampat, tapi harus berlayar dialur-alur yang sudah ditentukan. Serta, berlayar sesuai aturan demi keselamatan kawasan konservasi diperairan kabupaten Raja Ampat. Tapi, lagi-lagi surat edaran tersebut, ditolak oleh asosiasi Jangkar”, tegas Marpaung.
Lanjut, Dia menambahkan, beberapa point penting yang harus ditaati dan diperhatikan oleh pengusaha/pemilik kapal LOB maupun para asosiasi jangkar di dalam surat edaran tersebut. Antara lain, ukuran kapal harus dibawah 700 GT, sama draf maksimal 4 meter, kecepatan 5 s/d 6 knot, ada rekomendasi dari dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu (PMPTSP).
Kemudian, sambung Marpaung memiliki Kartu Jasa Lingkungan dan memiliki SPB atau surat ijin berlayar dari KUPP Raja Ampat. Dan kapal yang wajib pandu harus meminta jasa pemanduan pada PT. Pelindo IV (Persero) Cabang Sorong. Hal ini dibuat karena sebagian perairan Raja Ampat masuk kawasan konservasi. Sehingga tak lagi terjadi ada kapal-kapal yang kandas dan merusak karang.
“Semakin kapal lewati batas yang tentukan, secara otomatis ikan-ikan pun akan berlarian dan tidak menutup kemungkinan bisa menabrak. Untuk itu, kami tetap komitmen sesuai surat edaran tidak akan memberi surat ijin berlayar kepada kapal diluar aturan. Jika diatas 700 GT, dan draf kapal lebih 4 meter harus dipandu tak ada alasan menolak karena berlayar sudah biasa,” tutupnya. [dav/krs]