SORONG, sorongraya.co – Kasus dugaan persekusi yang dialami oleh Aktivis Anti Korupsi, Andrew Warmasen dan Pengacara Siti Zakiah Zakariah Umpain, membuat Ketua Dewan Adat Suku Betkaf Raja Ampat, Yance Mambrasar angkat bicara.
Menurutnya, cara yang dilakukan sekelompok orang mengatasnamakan keluarga pejabat untuk membenarkan dugaan intinmidasi dan persekusi, serta pemerasan terhadap kedua orang tersebut murni melanggar hukum.
Kata Yance Mambrasar, kedua anak (Andrew Warmasen dan Zakia Umpain) yang diduga dipersekusi dan diintimidasi oleh sekelompok orang di Sorong, adalah benar-benar anak adat dari suku Betkaf Kabupaten Raja Ampat. Ia mengaku terkejut setelah membaca kejadian ini di beberapa media.

Tindakan yang dilakukan sekelompok orang menurutnya ini tidak beradat, sebab tidak dilakukan dengan cara adat. “Mereka harus analisa dulu, dalam melihat persoalan yang terjadi apakah ada potensi melanggar adat atau tidak,” kata Yance Mambrasar melalui telepon seluler. Kamis, 9 April 2026
Setelah dianalisa dan melihat permasalahan, apabila terdapat potensi melakukkan pelanggaran adat, maka kedua orang tersebut harus dilaporkan kepada Dewan Adat, atau lembaga adat, nanti Dewan Adat atau lembaga adat memanggil Dewan adat tempat bernaung dua orang anak adat tersebut yang untuk dilakukan penyelesaian secara adat.

“Bukan mendatangi seperti yang dilakukan beberapa hari lalu terhadap Siti Zakiah Umpain dan Andrew Warmasen. Apalagi mereka membawa hewan yang diharamkan menurut keyakinan yang dianut oleh saudari Siti Zakaria Umpain. Kalau dia sealiran dengan kelompok yang datang tidak masalah , tapi berbeda, maka masalahnya akan melebar kemana-mana,” tegas Yance.
Yance mengingatkan bahwa dalam adat orang Papua, wajib menghargai serta menghormati saudara kita yang berbeda keyakinan, sehingga toleransi yang sejak zaman dulu sudah dilestarikan oleh moyang dapat terjaga.
Tak hanya itu, Undang – Undang Dasar 1945 mengakui keberadaan masyarakat hukum adat yang dikuatkan dengan keberadaan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
“Negara aja mengakui keberadaan masyarakat adat, masyarakat adat pun harus saling mengakui pula keberadaan masyarakat hukum adat yang lain. Artinya sesama suku di tanah Papua atau yang mendiami satu wilayah harus saling mengakui keberadaan satu suku dan suku lainnya, ” ungkap Yance.
Pada kesempatan itu Yance Mambrasar menghimbau agar seluruh masyarakat Betkaf Raja Ampat dan seluruh masyarakat di Sorong Raya, untuk bersama menjaga situasi kamtibmas dengan menahan diri dan terpancing.
“Kita serahkan semua pada aparat keamanan, sebab masalah ini sudah dibawah ke ranah hukum. Mari kita bersama jaga kebersamaan dan saling menghargai antara satu dengan lainnya, karena damai itu indah, ” tutup Yance Mambrasar.














