SORONG, sorongraya.co – Demonstrasi yang dilakukan Aliansi Mahasiswa Peduli Banjir Kota Sorong, yang awalnya berjalan damai. Demo yang berlangsung di depan kantor Wali Kota Sorong, Kamis 30 Juli 2020 tiba-tiba ricuh, lantaran terjadi aksi saling pukul menggunakan kayu dan tongkat antara peserta demo dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sorong.
Akibat kericuhan tersebut dua anggota polisi yang ikut melakukan pengamanan mengalami luka di bagian kepala. Diduga aksi saling pukul berawal dari pelarangan membakar ban bekas yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja kepada peserta demo. Karena mendapat larangan, massa pun marah, dan terjadilah adu mulut yang kemudian berujung saling pukul.
Dua perwakilan mahasiswa yang terlibat dalam demo banjir sempat diamankan polisi. Kedua mahasiswa yang diduga sebagai provokator langsung diamankan di Mapolres Sorong Kota untuk dimintai keterangan.
Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan mengaku, tadi ada informasi anggota saya yang kena, tetap kami proses. Anggota sekarang di visum, setelah itu buat laporan polisi. Selanjutnya kita lakukan upaya-upaya. Yang bersangkutan tetap kita periksa, tidak ada ampun dari kita. Siapapun, apalagi anggota saya korban, tetap kita buat laporan polisi.
Ary menambahkan, anggota polisi yang terluka sementara divisum di klinik Polres Sorong Kota. Kepolisian selanjutnya akan menerbitkan laporan polisi, guna menyidik siapa pelaku yang menyebabkan kericuhan.
Sebelumnya, Korlap demo, Abdul menjelaskan, tuntutan yang disampaikan dalam demo ini merupakan hasil kajian mahasiswa yang kemudian kami tunjukan dengan berdemo, menyampaikan kepada Wali Kota bahwa saat ini Kota Sorong dalam kondisi tidak baik.
Tuntutan yang kami sampaikan itu sifatnya jangka pendek dan jangka panjang. Nah, untuk tuntutan jangka panjangnya, persoalan drainase dan galian C agar secepatnya diselesaikan.
Sementara tuntutan jangka pendeknya, yaitu wali kota Sorong sebagai pemimpin berdasarkan Perda Nomor 15 Tahun 2013, Wali Kota Sorong bertanggung jawab atas terjadinya banjir yang disebabkab oleh sampah. Karenanya, Wali Kota Sorong harus membayar ganti rugi materil maupun immateriil,” kata Abdul.
Abdul menambahkan, masyarakat bersama kelompok Cipayung Plus akan mengawal permasalahan ini. Apabila tidak direspon secara baik dalam sebulan ini, kami akan melakukan konsolidasi besar-besaran, dengan menurunkan massa yang lebih banyak lagi untuk demo di kantor wali kota Sorong. [jun]