SORONG, sorongraya.co – Satuan Reserse Kriminal Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan seorang pelaku berinisial RK yang masih di bawah umur.
Dalam konferensi pers yang digelar 29 Juni 2025, pihak kepolisian menyampaikan bahwa RK (15), yang lahir pada tahun 2010, ditangkap bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Polisi berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor.
“Pelaku kami amankan beserta barang bukti tiga unit motor. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di 10 tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto.
Lebih lanjut dijelaskan, pelaku memiliki modus operandi yang cukup nekat, karena dalam satu hari bisa mencuri hingga tiga unit sepeda motor. Bahkan diketahui, RK bukan pertama kali melakukan tindak kejahatan serupa. Sebelumnya ia pernah menjalani proses diversi karena kasus yang sama, namun kembali mengulang perbuatannya.
“Karena masih di bawah umur, proses hukum terhadap RK akan memperhatikan ketentuan perlindungan anak. Namun kami tetap akan menindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polresta Sorong Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.