Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Metro

Bupati Sagrim: Pejabat Yang Memiliki Kendaraan Dinas Lebih Dari Satu Harus Dikembalikan

×

Bupati Sagrim: Pejabat Yang Memiliki Kendaraan Dinas Lebih Dari Satu Harus Dikembalikan

Sebarkan artikel ini

MAYBRAT,sorongraya.co – Bupati Kabupaten Maybrat Drs Bernard Sagrim, MM kembali mengingatkan para pejabatnya yang memiliki kendaraan dinas (Randis) lebih dari satu unit untuk dikembalikan ke daerah.

Pernyataan ini disampaikan Sagrim menindaklanjuti hasil rencana aksi dari komisi pemberantasan korupsi (KPK) di wilayah pemerintah Maybrat. Dan ada 8 sistem yang harus dipenuhi oleh ASN sebagai pejabat negara ditingkat kabupaten.

557
Voting Calon Gubernur

Jika Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

“Ada 8 item yang harus dipenuhi oleh ASN sebagai pejabat negara di tingkat kabupaten berdasarkan hasil monitoring kepala daerah dan SKPD di Manokwari beberapa waktu lalu,” kata Sagrim.

Yakni lanjutnya, item tersebut terdiri dari perencanan dan penganggaran anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), perencanaan barang dan jasa milik pemerintah daerah, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), penguatan aparatur pengawasan internal pemerintah pada inspektorat, manajemen aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Maybrat, larangan gravitasi laporan pertanggungjawaban harta kekayaan penggunaan keuangan negara.

“Kemudian, optimalisasi pendapatan asli daerah di kabupaten Maybrat yang sangat minim belum ada pendapatan supaya perlu ada pergerakan bagaimana untuk bisa mendapatkan PAD serta pembenahan barang dan jasa milik darah seperti kendaraan dinas,”tutur Sagrim, di ruang rapat sekretariat daerah kabupaten Maybrat, Senin (27/5).

Ia menuturkan, bahwa randis merupakan hal yang sangat krusial bagi pejabat di Pemkab Maybrat namun cukup unik karena setiap pejabat yang mengambil mobil dinas pulang pun bawa pulang mobil, bahkan beli mobil.

Padahal kata dia, kendaraan dinas itu merupakan aset pemerintah yang harus dikembalikan. Untuk itu ia menyayangkan ada pejabat Maybrat yang memiliki randis baik itu roda dua, roda empat dan roda enam lebih dari satu.

Berdasarkan surat KPK tertanggal 2 Mei 2019 pemberitahuan untuk para pejabat yang memiliki randis lebih dari satu agar segera dikembalikan kepada pemerintah daerah dengan batas waktu satu bulan berjalan. Dan jika tidak dikembalikan maka akan ditarik secara paksa oleh pihak keamanan sesuai surat perintah KPK.

“Randis yang dikembalikan kepada pemerintah daerah itu dikoordinir langsung oleh asisten II bidang pemerintahan Ferry Taa ,SH,M.Si bertempat di Vait Mayaf Ibukota Kabupaten Maybrat di kumurkek,” pungkasnya. [nes/krs]

527
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.