SORONG, sorongraya.co – Dalam rangka memperingati Hari Buruh 2025, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sorong menyerahkan santunan kepada dua ahli waris peserta yang meninggal dunia, sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Papua Barat Daya. Bertempat di Gedung Jumame, Senin (05/05/2025)
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sorong, Iguh Bimantoroyudo, menjelaskan bahwa santunan yang diberikan terdiri dari dua kategori, yakni santunan kematian biasa dan santunan akibat kecelakaan kerja.
“Satu santunan diberikan kepada ahli waris pekerja yang meninggal karena sakit, nilainya Rp42 juta. Sedangkan satu lagi kepada pekerja yang meninggal akibat kecelakaan kerja, dengan total santunan mencapai Rp256 juta,” terang Iguh.
Santunan kemarian kepada ahli waris yang mendapatkan santunan sebesar Rp256 juta mencakup beasiswa pendidikan kepada maksimal dua anak dari peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Beasiswa ini diberikan dari jenjang TK hingga perguruan tinggi dengan nilai maksimal mencapai Rp174 juta per anak.
“Jika anaknya masih bayi atau belum sekolah, beasiswa tetap diberikan saat ia masuk usia sekolah,” tambah Iguh.
Menurut Iguh, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya berlaku bagi pekerja penerima upah, tetapi juga mencakup pekerja bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, hingga pekerja migran Indonesia.
Data terkini menunjukkan bahwa dari sekitar 210.000 pekerja di Provinsi Papua Barat Daya, baru sekitar 69 persen yang terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Pihaknya menargetkan peningkatan cakupan perlindungan secara bertahap hingga mencapai universal coverage di seluruh kabupaten/kota seperti Kota Sorong, Maybrat, Sorong Selatan, dan Tambrauw.
“Kami terus melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah. Ini penting agar risiko kecelakaan kerja atau kematian tidak menjadi beban bagi keluarga korban dan tidak menciptakan masyarakat miskin baru,” tutupnya.