SORONG, sorongraya.co – Penyidik Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Dirjend Imigrasi Papua Barat menetapkan Bos atau Direktur Utama, PT Misool Eco Resort inisial AJM sebagai tersangka.
AJM ditetapkan tersangka karena diduga melakukan tindak pidana keimigrasian, dalam hal memberikan keterangan tidak benar, atau tidak memenuhi jaminan yang diberikannya. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 136 ayat 1 dan 2 ju pasal 118 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011, tentang Keimigrasian.
Pembina di Yayasan Misool Eco Resort ini diduga memiliki Ijin Tempat Tinggal Tetap atau ITAP bermasalah.
Penyidik Imigrasi Kanwil Papua Barat saat dimintai keterangan wartawan, belum bisa menjelaskan terkait penetapan tersebut.
“Sabar ya, kami koordinasikan dulu dengan Kakanwil. Tadi saya telp (Kakanwil) tapi masih mode memanggil. Nanti kalau Kakanwil sudah kasih ijin, akan saya kasih informasi,” tutur salah satu penyidik.
Baca: Diduga Merusak Citra Pariwisata, Keluarga Warmasen Ingatkan Pemilik Akun Dommy Wildan Sohilait
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis, Yosep Titirlolobi mengapresiasi langkah penyidik Imigrasi Papua Barat yang telah menetapkan Bos PT Misool Eco Resort sebagai tersangka.
“Kami mengapresiasi langkah yang diambil Penyidik Kanwil Keimigrasian Provinsi Papua Barat, yang dengan cepat dan sigap dan telah menetapkan AJM sebagai tersangka,” tutur Yosep kepada sorongraya.co. Rabu, 03 Desember 2025.
Baca juga: PTTUN Manado: Yeremias Yanuarius Sedik Terbukti Sebagai Wakil Sekretaris Partai
Sebagai praktisi hukum Yosep mengaku pihaknya memiliki tugas sebagai fungsi control perkembangan sebuah kasus yang ditangani. “Apalagi kami yang melakukan pelaporan terhadap warga negara asing yang diduga melakukan pelanggaran imigrasi,” ucapnya.
Dengan ditetapkan AJM sebagai tersangka, maka LBH Gerimis menilai benar tidak ada “kong-kalikong” antara keimigrasian di sorong maupun Kanwil Imigrasi Papua Barat, dengan Warga Negara Asing tersebut.
Baca juga: Media sorongraya.co Raih Penghargaan Komunikasi Terbaik Dari Bank Indonesia
Tak hanya itu, Yosep juga meminta kepada penyidik imigrasi untuk membuka diri dalam melakukan penyidikan terhadap setiap laporan yang diadukan. “Integritas Imigrasi sampai hari ini masih terjaga dan kami sangat mengapresiasikan hal itu,” pungkasnya.














