MAYBRAT, sorongraya.co- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maybrat melarang setiap Partai Politik memasang baliho bergambar Kepala Daerah.
Ketua Bawaslu Kabupaten Maybrat, Samuel Way, S.E menegaskan setiap Partai Politik (Politik) peserta Pemilu 2019 perlu memahami aturan dan larangan dari Bawaslu. Mengingat proses dan tahapan pemilihan umum saat ini sedang berlangsung.
“Baliho seperti kandidat tertentu Presiden, Gubernur Bupati dan Wali Kota itu ditiadakan,” tegas Ketua Bawaslu Maybrat, Samuel Way, S.E kepada sorongraya.co, Selasa, 25 September 2018.
Menurutnya penegasan ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Mekanisme dan Tahapan Pencalonan dan Tahapan Kampanye sedang berlangsung.
“Makanya, kita bersepakat menyukseskan pemilu yang aman damai dan bermartabat,” ujar Samuel.
Samuel menambahkan Pemilu kali ini adalah pemilu serentak dimana kita memilih Presiden DPR DPD DPR Provinsi dan DPR Kota dan Kabupaten secara bersamaan.
Pada prinsipnya kami siap menjalankan tahapan pemilihan umum sesuai dengan peratuaran KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Mekanisme dan Tahapan Pencalonan dan Tahapan Kampanye. [nes]
Bawaslu Maybrat Larang Pemasangan Baliho Gambar Kepala Daerah

