Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Metro

Bawaslu Maybrat Ingatkan Saksi Parpol Pahami Aturan Pemilu

×

Bawaslu Maybrat Ingatkan Saksi Parpol Pahami Aturan Pemilu

Sebarkan artikel ini

MAYBRAT,sorongraya.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat kembali mengingatkan para saksi dari Partai Politik (Parpol) untuk memahami betul aturan atau undang-undang (UU) pemilu.

Hal ini disampaikan Bawaslu Maybrat saat menggelar bimbingan teknis (bimtek) bagi saksi-saksi pemilu dari masing-masing Parpol se-Kabupaten Maybrat, di Ayamaru, Selasa 9 April 2019.

Ketua Bawaslu Kabupaten Maybrat Topan Baho menyatakan bimtek ini sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah menugaskan Bawaslu untuk melatih saksi peserta pemilu. Pasal 351 ayat (8) jelas menyebutkan bahwa saksi peserta pemilu dilatih oleh Bawaslu.

“Ada 13 Parpol peserta pemilu di Kabupaten Maybrat yang mengikuti Bimtek ini. Tujuannya agar mereka lebih memahami tugas, larangan dan sangsi serta tatacara sebagai saksi pada saat pencoblosan dan penghitungan suara di TPS nanti,” kata Topan.

Tak hanya itu, lanjut dia, selaku pengawas yang ikut terlibat dalam menangani sengketa pemilu, saksi Parpol harus memahami secara baik pada saat pencoblosan dan pungut hitung suara. Karena mengantisipasi terjadinya pelanggaran di TPS berkaitan dengan surat mandat sebagai saksi dari masing-masing Parpol.

“Misalnya, orang yang sudah meninggal tapi namanya masih ada di DPT, orang yang namanya di DPT tetapi tinggalnya di kota lain, suara sisa dan suara orang meninggal tidak diperbolehkan untuk diwakilkan oleh siapa pun. Dan suara yang bersangkutan itu harus dimuat dalam berita acara dan dikembalikan kepada KPU sebagai penyelenggara. Aturan mengkehendaki bagi peserta pemilu yaitu satu orang satu suara,” jelas Topan.

Untuk itu, Bawaslu Maybrat mengharapkan kepada kelompok penyelenggara dan saksi dari Parpol bekerja sesuai aturan dan petunjuk teknis yang ada. Dengan harapan Pemilu di Maybrat berjalan aman, damai dan sejahtera tanpa ada gangguan keamanan pada saat pencoblosan hingga pemungutan dan penghitungan suara.

“Apa bila pada saat pencoblosan dan pungut hitung nantinya terjadi konflik di TPS, maka Bawaslu akan merekomendasikan untuk pemilihan suara ulang (PSU) dengan jangkanwaktu 10 hari,” tutup Topan. [nes]

[IT_EPOLL_VOTING id="34102"]
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.