SORONG, sorongraya.co – Ketua Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam, Papua Barat-Papua Barat Daya, Abdul Kadir Loklomin mendesak Ketua DPR Kota Sorong untuk membuka hasil kerja dan rekomendasi Panitia Khusus, tentang Laporan Keterangan Pertanggunggjawaban Wali Pemerintah Kota Sorong Tahun Anggaran 2025.
Desakan ini muncul setelah Pimpinan Sidang Paripurna DPR Kota Sorong tidak membacakan Hasil Temuan dan Rekomendasi Pansus, dalam sidang paripurna yang digelar di Kantor DPR Kota Sorong, pada Jum’at siang, 22 Mei 2026.
Apabila kerja pansus tidak disampaikan ke publik, kata Abdul pihaknya akan melakukan konsolidasi bersama kelompok Cipayung dan seluruh element masyarakat untuk melakukan aksi di kantor DPR Kota Sorong.
Baca: FOPERA Soroti Penggunaan Dana Otsus Untuk Pembangunan RTP di Kota Sorong
“Kami sangat menyangkan sekali. Kami mendesak Ketua DPR untuk segera membuka hasil kerja dan rekomendasi pansus ke public, jika tidak kami akan lakukan aksi besar-besaran di kantor DPR,” tegasnya.
Pimpinan Sidang DPR dinilai telah menyalahi undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public. Menurutnya, Regulasi ini menjamin hak konstitusional warga negara untuk mengetahui dan mengakses informasi dari badan public, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme
Ia menduga ada kompromi yang dimainkan antara DPR dan Pemerintah Kota Sorong sehingga hasil kerja bahkan Rekomendasi Pansus tidak dibacakan. Padahal bagi Abdul, DPR memiliki tiga fungsi, yaitu Pembentukan Peraturan Daerah, Penganggaran dan Pengawasan.
“Kenapa tidak dibacakan, bisa saja ada kompromi-kompromi yang dimainkan sehingga hasil pansus tidak dibacakan. Hal ini bertentangan dengan keterbukaan informasi public. Semua pihak perlu tau hasil kerja dan rekomendasi pansus itu seperti apa. Karena kerja-kerja DPR dibiayai oleh uang rakyat juga,” tegas Abdul.
Sebelumnya, Pimpinan Sidang Paripurna DPR Kota Sorong, Robert Malaseme tidak membacakan hasil kerja dan rekomendasi Pansus DPR Kota Sorong. Padahal berdasarkan mekanisme tata tertib DPRD dan Peraturan Pemerintah, hasil kerja Panitia Khusus yang membahas LKPJ wajib dibacakan dalam sidang paripurna. Hal ini juga diatur secara spesifik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019.
Diduga Oknum Anggota DPR Cegat Wakil Walikota Sorong Tanggapi Rekomendasi Pansus

“Sebelum saya mengakihiri sambutan saya pembacaan sambutan ini. Ada sedikit penjelasan dari saya mengenai dikatakan rekomendasi dari Pansus. Ini terkait…. Maaf ada yang kode, sepertinya tidak usah dibacakan,” tutur Anshar Karim dalam sambutan pada Sidang Paripurna DPR.
Baca juga: Bank Indonesia Gelar TCEF 2026, Dorong UMKM dan Pariwisata
Tak hanya itu, Ketua Pansus LKPJ Pemerintah Kota Sorong, Demanto Silalahi pun tak hadir dalam rapat paripurna tersebut. Dari 30 lebih Anggota DPR Kota Sorong, 11 anggota diantarnya tidak hadir termasuk ketua DPR Jhon Lewerisa dan Ketua Pansus LKPJ.
Menurut Plt Sekretaris Dewan Kota Sorong, Saul Erens Solosa mengatakan bahwa 11 anggota yang tidak hadir berstatus ijin. “11 Anggota yang tak hadir berstatus ijin,” kata Saul yang membacakan daftar hadir peserta dalam sidang paripurna.















