Scroll untuk baca artikel
Metro

ANJ Merespon Keluhan Yayasan Pusaka Tentang Pembela Tanah

×

ANJ Merespon Keluhan Yayasan Pusaka Tentang Pembela Tanah

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co – PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJ) seraca resmi merespon keluhan Yayasan Pusaka tentang Pembela Tanah yang disampaikan secara publik terhadap PT Putera Manunggal Perkasa, anak dari perusahaan ANJ.

Pernyataan dan tanggapan resmi ini disampaikan melalui rilis yang diterima sorongraya.co tanggal 15 Agustus 2019. Menyikapi hal tersebut, Suara Pusaka pernah memuat tentang “Sudah sejak tahun 2015, Yakob Sowe bersama Onesimus Wetaku bersama warga, aktif memperjuangkan dan menuntut hak atas tanah, hutan, dan dusun sumber pangan mereka yang diambil dan dihancurkan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Putera Manunggal Perkasa, anak perusahaan Austindo Nusantara Jaya (ANJ) Group,” demikian petikan kutipan pernyataan Suara Pusaka yang dimuat pada 2 Agustus 2019 di https://pusaka.or.id/2019/08/serangan-terhadap-pembela-tanah/.

Tulisan tersebut juga dikutip oleh media daring, Jubi, pada 5 Agustus 2019 https://www.jubi.co.id/pembela-tanah-adat-di-sorsel-dapat-ancaman-pembunuhan/.

Sebelumnya, Tabura Pos, koran lokal di Manokwari, Papua Barat, pada 1 Agustus 2019 juga menurunkan tulisan “Dituding Jadi Penyebab Kematian Seorang Warga, Rumah YS Dirusak”.  Artikel ini mengutip pernyataan dari Kapolres Sorong Selatan, AKBP Hans Rahmatullah Irawan, bahwa YS (Yakob Sowe) gencar menolak keberadaan perusahaan kelapa sawit dan ada dugaan bahwa permasalahan yang menyebabkan rumah YS dirusak adalah persoalan tanah di perusahaan terkait kepemilikan hak ulayat.

Terkait pernyataan Pusaka, ANJ memandang sebagai berikut:

Pusaka memaksakan mengaitkan peristiwa perselisihan internal marga, yang terjadi di masyarakat, dengan PT Putera Manunggal Perkasa (PMP/Perusahaan). ANJ menyatakan dengan tegas bahwa penyerangan rumah Yakob Sowe oleh sejumlah warga Ikana tidak ada hubungannya dengan PMP.

Pusaka berupaya membangun profil individu yang dipilih sebagai “Pembela Tanah” dan berseberangan dengan PMP, padahal kenyataannya tidak seperti itu. Faktanya, hingga saat ini Yakob Sowe masih bermitra dengan Perusahaan sebagai pemasok barang dan jasa, sedangkan Onesimus Wetaku pernah menjadi mitra kerja Perusahaan untuk menjembatani komunikasi Perusahaan dengan masyarakat adat sampai dengan 2017.  Ini menunjukkan hubungan yang saling menguntungkan antara dua warga Ikana tersebut dan Perusahaan.

Suara Pusaka telah membentuk opini yang tendensius dan tidak menghiraukan etika jurnalistik. Tidak ada upaya dari Suara Pusaka untuk mengklarifikasi atau meminta tanggapan dari Perusahaan atas informasi yang akan mereka sebarkan. Pemberitaan yang tidak berdasar fakta dan tanpa konfirmasi dari pihak yang disebut dalam pemberitaan adalah bentuk pencemaran reputasi. Selain itu, pemberitaan tersebut dapat berpotensi menjadi sumber atau meningkatkan kericuhan internal marga.

Berikut ini adalah beberapa hal yang  perlu Perusahaan sampaikan menanggapi keluhan Pusaka:

1. Perbedaan Pandangan Internal Marga Merupakan Suatu Kelaziman.

Berdasarkan informasi yang kami dapat, yang terjadi sesungguhnya adalah perbedaan pandangan di internal marga terkait kepemilikan hak sebagai Tua Marga.  Perbedaan pandangan ini tidak ada hubungannya dengan PMP sebagaimana tuduhan Pusaka kepada PMP. Perbedaan pandangan merupakan suatu kelaziman yang terjadi mengingat hal tersebut adalah bagian dari dinamika kehidupan bermasyarakat.

Sejak awal 2016, atas permintaan marga Sowe, PMP berupaya memfasilitasi penyelesaian perbedaan pandangan yang terjadi di internal marga dengan, antara lain, membantu pendanaan pertemuan pemuka marga dan tokoh kampung serta pertemuan warga kampung. Di luar bentuk bantuan tersebut, PMP mengambil sikap tidak mencampuri hal-hal yang perlu diselesaikan oleh internal marga. PMP selalu menjunjung tinggi asas penghormatan terhadap budaya Papua dan kearifan lokal dalam menyelesaikan sendiri permasalahannya tanpa campur tangan PMP maupun pihak lain yang tidak terkait.

PMP juga mendorong pemerintah memiliki tanggung jawab untuk membina kehidupan masyarakat, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat serta mendamaikan perselisihan pandangan yang terjadi pada masyarakat. PMP juga meminta serta memfasilitasi intervensi pemerintah daerah dan tokoh adat untuk mencari penyelesaian yang permanen atas perselisihan tersebut, meskipun sejauh ini belum dicapai kesepakatan.

Kami sangat menyesalkan bila upaya PMP dalam mendukung penyelesaian tersebut ditunggangi atau diputarbalikkan faktanya oleh pihak-pihak luar yang tidak bertanggung jawab yang mengambil keuntungan atau yang dapat memperkeruh suasana di masyarakat.

2. Mekanisme Penanganan Keluhan (Grievance Mechanism)

PMP memiliki prosedur penanganan keluhan (grievance mechanism) yang transparan dan dapat serta mudah digunakan masyarakat untuk menyampaikan keluhan tentang berbagai aspek kinerja perusahaan maupun permintaan atau kebutuhan masyarakat yang diharapkan dipenuhi oleh PMP.  Prosedur ini terus menerus dikomunikasikan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan. Keluhan yang disampaikan melalui prosedur ini, dicatat dan ditindaklanjuti oleh Perusahaan. Masyarakat juga dapat menyampaikan keluhannya melalui sistem whistleblowing ‘Berani Bicara’ atau melalui para Value Champion Perusahaan.

3. Yayasan Pusaka

Dalam situsnya www.pusaka.or.id Yayasan Pusaka mendeskripsikan organisasinya sebagai lembaga nirlaba yang fokus bekerja melakukan riset advokasi, pendokumentasian dan mempromosikan hak-hak masyarakat adat, pengembangan kapasitas, pendidikan dan pemberdayaan yang berhubungan dengan tema hak-hak masyarakat adat, hak atas tanah, hak ekonomi, sosial dan budaya, serta penguatan organisasi masyarakat.

Sejak 2015, Pusaka aktif menulis isu-isu terkait masyarakat adat yang terjadi di PMP dan PT Permata Putera Mandiri (PPM).  Kami merasa bahwa pemberitaan yang ditulis selalu bernada negatif dan menyerang perusahaan, tanpa upaya Pusaka untuk mencari fakta atau verifikasi kepada Perusahaan, atau pun melalui proses yang sah, transparan dan mampu dipertanggungjawabkan baik secara hukum maupun secara ilmiah.  Pemberitaan dan laporan yang ditulis Pusaka umumnya diteruskan kepada LSM internasional (Greenpeace, misalnya) untuk dijadikan referensi atau materi dalam laporan-laporan LSM tersebut.

Pada 2018, ANJ membuka komunikasi dengan Pusaka dengan harapan terbangun hubungan yang lebih baik atas dasar integritas dan saling menghormati.  Dalam seminar dan lokakarya yang diadakan oleh Jaringan Masyarakat Sipil (yang terdiri dari KPKC GKI Tanah Papua, Yayasan Pusaka, Greenpeace Indonesia dan Papua Forest Watch) di Sorong pada 30-31 Juli 2018, ANJ hadir sebagai narasumber atas undangan organisasi tersebut.  Seminar mengangkat tema ‘Kebijakan Komitmen Pemerintah dan Korporasi dalam Pembangunan Berkelanjutan, Keterlibatan Masyarakat, Pembagian Manfaat dan Mekanisme Penanganan Konflik’. ANJ adalah satu-satunya perusahaan sawit yang hadir sebagai narasumber dan peserta dalam forum tersebut.

Dalam beberapa kesempatan pertemuan dengan Pusaka, ANJ selalu mengedepankan bahwa menyelesaikan isu-isu sosial di Papua bukanlah pekerjaan sederhana.  Menangani tuntutan atas lahan yang tumpang tindih di antara suku atau marga membutuhkan kehati-hatian serta kerja sama yang baik dengan berbagai pihak.  ANJ menghargai upaya advokasi yang dilakukan Pusaka di tengah masyarakat di sekitar wilayah kerja Perusahaan. ANJ juga telah menyampaikan bahwa perusahaan tidak anti kritik, namun persoalan atau keluhan yang disampaikan harus berdasarkan fakta.  

ANJ amat menyesalkan bahwa meski relasi dan komunikasi telah terbangun, Pusaka tidak memanfaatkan relasi itu untuk konfirmasi atau verifikasi.  Pemberitaan sepihak yang dilakukan Pusaka membuat semua pihak, khususnya masyarakat adat, kehilangan kesempatan untuk melangkah maju dalam menuntaskan persoalan. [dwi]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.