MetroTanah Papua

Anggota DPR dan DPD RI Soroti Nasib Honorer di PBD

×

Anggota DPR dan DPD RI Soroti Nasib Honorer di PBD

Sebarkan artikel ini

AIMAS,soromgraya.co — Anggota DPR RI, Robert Joppy Kardinal, menyoroti persoalan honorer daerah (Honda) di Papua khususnya di Kota dan Kabupaten Sorong dalam kegiatan sosialisasi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) yang digelar di Aimas, Kabupaten Sorong. Sabtu, 05/04/2025.

Robert Joppy Kardinal, menekankan pentingnya pemanfaatan kewenangan otonomi khusus untuk menyelesaikan masalah pengangkatan honorer menjadi ASN, baik CPNS maupun P3K.

Menurutnya, masih banyak tenaga honorer di Papua yang telah mengabdi selama belasan hingga puluhan tahun, namun belum juga diangkat menjadi ASN. Ia menyebut kondisi ini sebagai bentuk ketidakadilan yang harus segera diatasi.

“Bagaimana bisa seseorang bekerja hampir 20 tahun tapi belum diangkat jadi P3K atau CPNS, sementara yang baru masuk justru langsung diangkat? Ini yang saya bilang kebacot dan harus jadi perhatian serius,” tegasnya.

Robert juga menyoroti praktik nepotisme dalam proses rekrutmen ASN di daerah, yang menurutnya sering kali mengabaikan tenaga honorer lama.

“Ini bentuk ketidakadilan. Harusnya mereka yang sudah mengabdi lama mendapat prioritas. Jangan yang baru masuk justru dapat kursi lebih dulu,” ujar Kardinal.

Melalui otonomi khusus, kata Kardinal, pemerintah daerah memiliki ruang kewenangan lebih untuk mengambil kebijakan afirmatif terhadap Orang Asli Papua (OAP).

Lanjutnya, ia menyebut bahwa sekitar 70 persen tenaga honorer di daerah merupakan OAP, dan ini seharusnya menjadi dasar kuat untuk mengangkat mereka menjadi ASN tanpa harus mengubah peraturan perundang-undangan yang ada.

“Otsus memberikan kekhususan. Di situlah letak leg spesialis yang bisa digunakan untuk memperjuangkan hak-hak orang asli Papua. Tidak perlu ubah undang-undang, cukup pakai kewenangan yang sudah ada,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota DPD RI Mananwir Paul Finsen Mayor juga menyampaikan bahwa pada 17 April mendatang akan dilaksanakan rapat kerja dengan Menpan RB dan Kepala BKN untuk membahas pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2003, khususnya terkait penerimaan ASN.

Paul menegaskan pentingnya pendekatan kekhususan bagi Papua dalam rekrutmen ASN dan P3K. Mengusulkan adanya surat edaran khusus agar batasan usia dalam penerimaan ASN di Papua dapat diperluas, mengingat jumlah penduduk Papua yang relatif kecil.

“Papua harus mendapat perlakuan khusus, itu bagian dari demokrasi substansial. Jangan disamakan dengan daerah lain. Penduduk kita tidak sampai satu juta. Jadi kalau mau angkat 200 ribu CPNS pun masih bisa,” jelas Paul.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi ruang diskusi penting untuk membangun sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengimplementasikan Undang-Undang Otsus secara lebih berpihak pada masyarakat asli Papua.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.