WAISAI, sorongraya.co – Ketua Islamic Center Kabupaten Raja Ampat, Alfaris Labagu mendesak Pemerintah Kabupaten Raja Ampat segera menutup Tempat Hiburan Malam (THM) yang berlokasi di kompleks tiga ratus, Jalan Trans Waisai Warsambin, Kelurahan Bonkawir, Distrik Kota Waisai, Raja Ampat, Papua Barat.
Menurut Faris THM tersebut dapat dikategorikan sebagai tempat maksiat.
“Mudaratnya lebih banyak dari manfaatnya, jadi kita minta untuk segera ditutup karena tidak memberikan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) bagi Pemda Raja Ampat. Biarlah Raja Ampat menjadi tempat tujuan wisata dengan keindahan alamnya, jangan jadi wisata malam,” pungkas Alfaris kepada Wartawan di Cafe Aska, Waisai, Sabtu 19 Oktober 2019.
Tak hanya itu, Sekretaris Dewan Masjid Indonesia (DMI) Papua Barat itu juga meminta agar polres Raja Ampat tidak menerbitkan izin keramaian untuk sejumlah tempat hiburan malam yang menjadi salah satu sumber masalah.
“Kita tidak ingin Raja Ampat terkenal dengan barbagai macam virus, kita lihat tempat hiburan malam di Kota Sorong peminatnya sudah berkurang sehingga mereka saat ini mulai berhijrah ke Raja Ampat, bukan untuk berwisata namun tujuannya untuk menjadi pekerja cafe karaoke. Karena itu, Pemda sebaiknya punya inisiatif mencegah daripada mengobati,” ungkapnya.
Menurut Alfaris penyakit ada dua yang sifatnya medis dan masyarakat yang dapat merusak hubungan keluarga, bahkan istilah lainnya ada juga penyakit lain seperti penyalah gunaan dana kampung yang ikut ‘terlibas’ di tempat hiburan malam tersebut.
Disisi lain lanjut Faris, di Kabupaten Raja Ampat sering dilaksanakan kegiatan keagamaan seperti KKR maupun tabligh akbar, namun implementasinya tidak ada.
“Kita lihat seorang pemimpin/kepala daerah harus bisa merubah hal itu. Jika tempat – tempat tersebut belum miliki izin resmi, maka tugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) secapatnya mengambil tindakan,” tegasnya. [dav]