SORONG, sorongraya.co – Aktivis Pembela Hak Azasi Manusia (HAM) Papua, Yan Cristian Warinussy meng-apresiasi langkah strategis yang dilakukan oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe dengan “menutup” jalur penerbangan ke dan dari Provinsi Papua.
Menurut Yan, langkah Gubernur Papua sangat berdasar hukum. Pertama, karena di dalam Bab V Pasal 71 dan 72 UU RI Nomor 39 Tahun 1999, Tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Pasal 71, sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Papua, Gubernur Lukas Enembe wajib dan diberi tanggung jawab, salah satunya dalam melindungi HAM, termasuk HAM rakyat Papua dan penduduk di Provinsi Papua.
“Ini juga diatur jelas dalam amanat pasal 59 ayat (2) UU RI No. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, yang menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban mencegah dan menanggulangi penyakit-penyakit endemis dan/atau penyakit-penyakit yang membahayakan kelangsungan hidup penduduk,” kata Yan kepada sorongraya.co melalui sambungan telepon. Minggu 29 Maret 2020.
Bagi Yan, Gubernur Enembe diperkuat posisinya berdasar amanat Pasal 1 huruf d dan huruf e dari UU RI No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. “Menurut pandangan saya sesungguhnya langkah Gubernur Papua patut mendapat respon positif dan dukungan yang signifikan dari semua pihak. Termasuk Pemerintah Indonesia di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo,” ujar Yan.
Dia menambahkan legalitas hukum dari langkah dan keputusan Gubernur Papua ini setidaknya dapat memberi motivasi dan keberanian bagi Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan untuk mengambil langkah positif di wilayah Provinsi Papua Barat dalam minggu ini.
Pada kesempatan itu, dirinya menghimbau kepada masyarakat Papua Barat untuk selalu menjaga pola hidup yang baik, pola makan serta berolah raga yang teratur agar terhindar dari segala macam penyakit, termasuk penyakit corona. ***