Tim Pembela Kemanusiaan, Penegakan Hukum dan Keadilan Tanah Papua Wilayah Sorong Raya.
Metro

4 Terduga Kerusuhan di Sorong Didampingi Belasan Pengacara

Bagikan ini:

SORONG,sorongraya.co – Empat pelaku yang diduga terlibat dalam kerusuhan di Kota Sorong didampingi belasan pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Kemanusiaan, Penegakan Hukum dan Keadilan.

Koordinator Tim Pembela Kemanusiaan, Penegakan Hukum dan Keadilan Tanah Papua Wilayah Sorong Raya, Simon Soren mengatakan saat ini, pihaknya tengah berkonsentrasi menangani empat terduga yang ditangkap pasca demo ricuh tiga pekan lalu di Kota Sorong.

“Pendampingan hukum terhadap empat terduga berinisial, SM, MA, OM dan HE telah dilakukan. Apabila ada keluarga terduga melapor ke kami dan butuh bantuan hukum kami siap,”kata Simon. Sabtu, 7 September 2019.

Simon merincikan bahwa tiga terduga yaitu, MA, OM dan HE ditangkap di Sorong pada Kamis, tanggal 5 September 2019 sekitar pukul 13.15 WIT di kilometer 10, tepatnya di sekitaran Tempat Pemakaman Umum (TPU). Sementara satu orang SM ditangkap di Bandara Rendani Manokwari.

Menurutnya, sejauh ini pendampingan terhadap tiga terduga masih berjalan dan dilakukan oleh teman-teman di lapangan. Ada satu orang yang katanya turut ditangkap pada malam hari di depan Mega Mall Kota Sorong, dan kami pun mencari tahu identitasnya. “Jika Mabes Polri mengumumkan ada 7 tersangka di Sorong, sementara yang kami ketahui hanya tiga, lalu yang empat siapa dan dimana. Tolong ditanyakan kembali kepada Mabes Polri,”pintanya.

Lanjutnya, tiga terduga sudah menjalani pemeriksaan. Ketiganya disangkakan dengan Pasal 170 KUHP. Hanya saja ada sedikit kejanggalan. “HE inikan istri dari OM yang ketika itu sedang mengantarkan makanan untuk suaminya OM, namun malah ditangkap,”paparnya.

Simon menambahkan, berdasarkan laporan ketiganya ditangkap terkait aksi pembakaran kantor DPRD Kota Sorong beberapa waktu lalu. Menurut polisi, aksi pembakaran yang mereka lakukan terekam kamera CCTV. Meski demikian, polisi seharusnya tidak terburu-buru menetapkan seseorang sebagai tersangka. Jangan sampai hak asasi seseorang dikesampingkan

Sementara itu, Kuasa hukum Kemanusiaan dan Penegakan Hukum Tanah Papua Wilayah Sorong Raya, Fernando Ginuni, S.H, menyampaikan, timnya siap bekerja melakukan pendampingan terhadap mereka (terduga) yang saat ini ditahan oleh pihak Kepolisian Sorong dan Manokwari.

“Hingga kini, kami masih mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan kami akan mendalami penangkapan itu,”ujarnya.

Perlu diingat bahwa penangkapan seseorang harus memenuhi dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Fernando memastikan jika tim juga akan segera bertolak ke Manokwari untuk melakukan pendampingan terhadap SM. [jun]


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.