SORONG, sorongraya.co – Dinas Perindustrian Kota Sorong kembali melayangkan surat pemberitahuan ke dua kepada PT Pro Intertech Indonesia atau PII, yang melakukan aktifitas galian C di Kelurahan Saoka, Distrik Maladummes, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Surat tersebut disampaikan lantaran PT PII hingga kini diduga belum melakukan pembayaran pajak kepada Pemerintah Kota Sorong, senilai Rp 4.896.474.603.- atau Empat Miliar Delapan Ratus Sembilan Puluh Enam Juta, Empat Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Enam Ratus Tiga Rupiah, terhitung sejak tahun 2020 hingga 2024.
Plt Kepala Dinas Perindustrian Kota Sorong, Edward Jitmau mengaku jika pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada PT PII, dan sejumlah perusahaan lain yang memiliki ijin operasi galian C. Surat tersebut disampaikan pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025.
Baca: Diduga PT PII Sengaja Tak Bayar Pajak Hingga Rp 4 Miliar
Adapun isi surat yang dimaksudkan adalah mengenai Pemberitahuan agar utang pajak segera dibayarkan, dan perusahaan galian C harus melaporkan hasil penjualan kepada dinas perindustrian setiap bulan, agar dapat dihitung besaran pajak yang harus disetor ke Kas Daerah.
Untuk mempercepat proses pembayaran pajak oleh perusahaan yang beroperasi di Kota Sorong, Edward mengatakan pemerintah kota sorong telah membentuk Tim Optimalisasi yang melibatkan Aparat Penegah Hukum.
Meski tim optimalisai telah dibentuk oleh pemerintah kota sorong, bahkan tim sempat mendatangi perusahaan tersebut, namun hingga saat ini PT PII belum juga melakukan pembayaran pajak.
“Sudah ada pembentukan tim optimalisasi oleh pemerintah kota sorong, didalamnya ada penegak hukum seperti kejaksaan. DPR sudah turun, Dinas Teknis sudah turun bahkan tim yang dibentuk oleh pemerintah kota sorong sudah turun semua, tapi hasilnya seperti yang ada,” tutur Edward kepada sorongraya.co.
Jika PT PII belum melakukan pembayaran pajak, Kata Edward pihaknya akan melayangkan surat ke tiga. Kemudian jika surat ketiga juga tak digubris oleh sejumlah perusahaan galian C, Ia menegaskan akan berkoordinasi dengan OPD terkait dan melaporkan ke kejaksaan sebagai bagian dari Tim Optimalisasi tersebut.
Oleh karena itu Edward berharap agar PT PII maupun perusahaan lain yang wajib pajak, dapat membayar kewajibannya kepada pemerintah kota sorong, sebab hal ini tentu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Sorong.
Baca juga: Lestarikan Warisan Leluhur, PSHW Tunas Muda Sorong Gelar Suran Agung
Kata Edwar, Kota Sorong merupakan kota jasa yang mengharapkan sumber PAD dari industry maupun perusahaan lainnya, jika hal ini tidak dikelola dengan baik, maka PAD Kota Sorong akan semakin menurun.
“Kita sama-sama ingin meningkatkan PAD Kota Sorong sesuai dengan visi misi wali kota dan wakil wali kota sorong. Ini bagian dari mendukung program pemerintah kota sorong, jadi kita harus bekerja keras begitu,” tutur Edward.
Sementara itu Direktur PT PII, Toga Situmorang saat dihubungi redaksi sorongraya.co, belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.
Berdasarkan data yang diterima Redaksi sorongraya.co. selain PT PII yang mempunyai tunggakan pajak mencapai Rp 4 miliar lebih. PT Akam juga diduga belum melakukan pembayaran pajak senilai Rp 440.561.000.- terhitung sejak Oktober 2024 hingga Maret 2025.
Baca juga: Menanti Tuntutan Jaksa Pada Sidang Kasus Ulfa Tamima
Perlu diketahui bahwa perusahaan galian C diwajibkan untuk membayar pajak kepada pemerintah daerah setempat, hal ini tentu dapat menambah pendapat daerah tersebut. Namun apabila perusahaan Galian C tidak melakukan pembayaran pajak, selain berdampak pada perusahaan itu sendiri, akan berdampak pula pada masyarakat sekitar.
Apa sajakah dampak yang dihadapi oleh masyarakat. Perusahaan galian C yang tidak taat pajak mungkin juga tidak memperhatikan dampak lingkungan dari kegiatan usahanya. Hal ini dapat menyebabkan kerusakan lingkungan seperti krisis air bersih, alih fungsi lahan, dan sedimentasi sungai.
Selain itu, Masyarakat bisa merasa tidak adil jika perusahaan galian C tidak membayar pajak sementara mereka harus menanggung beban pajak lainnya.