WAISAI, sorongraya.co – Pemerintah Kabupaten Raja Ampat melalui Bagian Hukum Raja Ampat saat ini telah mempersiapkan Peraturan Bupati (Perbup) dalam melakukan penarikan retribusi baru bagi tempat rekreasi dan objek wisata yang tersebar di wilayah Kabupaten Raja Ampat.
Hal ini sebagaimana ditegaskan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Raja Ampat, Mohliyat Mayalibit kepada wartawan di ruang kerjanya. Kamis 20 Desember 2018.
“Kami telah selesai melakukan penyusunan rancangan Perbup terkait dengan penarikan retribusi yang akan diberlakukan untuk tempat-tempat wisata di seluruh wilayah kabupaten raja ampat. Saat ini kami masih melihat zona-zona yang nantinya akan kami tetapkan dalam peraturan bupati bupati tersebut, apakah masuk dalam wilayah kami atau tidak,” kata Mohliyat
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat telah berkonsultasi dengan pihak Kementrian melalui Dinas Pariwisata bersama Bupati, Sekda serta kepala BPKAD dan telah disetujui tinggal dilanjutkan ke Provinsi.
Lanjutnya, terkait penarikan retribusi bagi tempat-tempat wisata, akan mulai diberlakukan awal tahun 2019. Tentunya dengan peraturan tersebut sudah tidak bisa digunakan sebagai dasar oleh BLUD Provinsi Papua Barat untuk melakukan penarikan PIN bagi wisatawan.
“Ini warning tersendiri bagi pemerintah provinsi bahwa penarikan PIN bagi wisatawan dari provinsi sudah tidak bisa lagi, dan harus mengacu pada perbub yang baru,” ujarnya pria yang mempunyai senyum manis ini.
Ia kembali menegaskan, di Januari 2019, peraturan No 17 tahun 2014 dan peraturan Bupati No 18 Tahun 2014 sudah tidak berlaku dan akan dicabut. Kalau masih ada yang memakai peraturan tersebut, maka itu disebut pungli dan tidak memiliki Dasar Hukum.
“Otomatis pemerintah provinsi harus membuat regulasi baru untuk menunjang penarikan tarif yang dilakukan oleh BLUD Konservasi Papua Barat,” jelasnya.
Ia menambahkan, jumlah tempat wisata di kabupaten raja ampat yang akan masuk dalam perbup baru berjumlah 40 diantaranya, Pianemo distrik waigeo barat kepulauan, Danau ubur-ubur di wilayah Misool, tempat pemantauan Kanguru di Salawati, kemudian di Batanta ada Air Terjun, Pulau Matan, di Waisai ada Pantai WTC, Pantai Saleo dan air Terjun Warangkris dan beberapa destinasi wisata lainnya.
“Untuk semua tempat wisata tarif yang dikenakan bervariasi dan tidak membebankan masyarakat yaitu dari jumlah terendah Rp 10.000 dan yang paling besar Rp 50.000,” pungkasnya. [drk]
2019 Bagian Hukum Kabupaten R4 Berlakukan Penarikan Retribusi Baru
Redaksi2 min baca