Scroll untuk baca artikel
Metro

20 Relawan Kebakaran Resmi Dikukuhkan, Ini Harapan Kasat Pol PP Kaimana

×

20 Relawan Kebakaran Resmi Dikukuhkan, Ini Harapan Kasat Pol PP Kaimana

Sebarkan artikel ini

KAIMANA,sorongraya.co – Sebanyak 20 orang masyarakat di Kabupaten Kaimana resmi dikukuhkan sebagai satuan kelompok relawan pemadam kebakaran oleh Kepala Distrik Kaimana Kota.

Kegiatan ini merupakan satu dari bagian tugas akhir pelatihan kepemimpinan nasional tingkat dua yang diselenggarakan kementerian dalam negeri bagi para pejabat pemda di seluruh indonesia termasuk di Kabupaten Kaimana.

Selain pengukuhan dan pelantikan tenaga relawan kebakaran tersebut, juga dilakukan sosialisasi bahaya dan pencegahan kebakaran.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kaimana Drs. Ray ratu D Come, mengatakan, bahwa kegiatan ini sesuai dengan Permendagri nomor 114 tahun 2018.

Pembentukan tim ini, lanjutnya, berdasarkan hasil evaluasi internal Satuan satpol pp dan pemadam kebakaran dimana mengalami keterlambatan dikarenakan minimnya anggota tetapi juga kurangnya informasi dan sosialisasi pencegahan dan nomor kontak yang di hubungi.

Semestinya, kata dia, sesuai dengan standar operasi prosedurnya 15 menit petugas sudah harus berada di tempat untuk menanggulangi bahaya kebakaran.

“Kalian yang di kukuhkan ini adalah tenaga-tenaga tanpa pamri, dan kalianlah yang akan menjadi mata dan telingga serta ujung tombak kebakaran,” ucapnya.

Tak hanya itu, dikatakannya, bahwa sebelumnya berdasarkan data dan hasil evaluasi dilapangan diakuinya petugas lebih sering terlambat tiba di lokasi kejadian. Dimana hal ini juga disebabkan letak geografis yang luas dan minimnya anggota. Dan kurang sosialisasi tentang adanya nomor yang harus dihubungi oleh masyarakat.

“Nanti akan kita buat group WhatsApp sehingga lewat group inilah informasi tentang bahaya kebakaran dapat disosialisasikan dan pencegahannya bisa dilakukan,” ujarnya.

Dengan terbentuknya tim relawan ini, ia pun, berharap kedepan, relawan kebakaran ini akan menjadi mata dan telinga, sekaligus sebagai ujung tombak penanggulangan dan sosialisasi serta pencegahan bahaya kebakaran kepada masyarakat.

Kepala Distrik Kaimana Sachrir I. Kamakaula menyebutkan, bahwa sebuah bencana baik itu bencana alam atau pun kebakaran yang terjadi, bukan menjadi tanggung jawab instansi terkait atau pemda semata namun menjadi tanggung jawab semua pihak.

“Sebenarnya bencana itu bukan saja menjadi tanggung jawab pemda atau instansi teknis, tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama. Oleh sebabnya dengan dikukuhkan tim relawan ini saya harapkan dapat bekerja sebaik mungkin sesuai dengan SOP dan sudah barang tentu ada pembekalan tentang bagaimana pencegahan dan penanganan bahaya kebkaran yang terjadi,” ujarnya mengahiri. [ron/krs]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.