SORONG.sorongraya.co- Sebanyak 12 Anggota DPRD Papua Barat, Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Sorong, menyelengarakan kegiatan Fasilitas Dialog Tentang Pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) bersama Tokoh masyarakat se Kota Sorong yang berlangsung di Aula Maranatha. Jumat,31 Agustus 2018.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD PB, Aminadab Asmuruf, S.IP, M.Si, mengatakan Dana Otonomi Khusus (Otsus) seharusnya dikelola oleh Provinsi bukan Kabupaten atau Kota hanya karena pertimbangan kedudukan rakyat berada di kabupaten atau kota, maka tidak ada regulasi yang mendukung untuk melakukan transfer dana Otsus ke daerah.
“kalau dana Otsus ini dikelola 100 persen di provinsi lebih sangat efektif, anggaran belanjanya jelas, dinas-dinas dan SKPD di Provinsi juga ikut mengontrol, dan tentunya kami DPR PB akan semakin memperketat pengawasannya,” tegasnya
Menurut Asmuruf, Kabupaten dan Kota tidak memiliki lembaga pengawasan yang mana akan menyebabkan dana Otsus tersebut tidak tepat sasaran atau salah belanja. Padahal yang menjadi prioritas Otsus adalah Pembangunan Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, Peningkatan Ekonomi Rakyat.

“Gubernur saat kampaye terlanjur berjanji akan mentransfer 90% dana Otsus ke tiap Kabupaten dan Kota. Dimana sampai sekarang belum ada evaluasi 90 persen dati dana Otsus,” ujarnya
Sementara itu Ketua Badan Kehormatan DPRD PB dari Fraksi Golkar, Origenes Nauw menambahkan, dilihat dari implementasi otsus masih terkendala dengan aturan. Dan sangat disayangkan sekali aturan tentang pengasawan dan pengendalian Otsus baru dipersiapkan setelah Otsus akan berakhir.
“kami akan terus mendorong agar regulasi pengawasan otsus ini bisa cepat selesai dan dengan segera diimplementasikan, sehingga masyarakat dapat dilibatkan secara langsung dalam proses mengawasi, perencanaan, pelaksanaan serta turut menikmati hasil Otsus itu” harapnya.
Lanjut Origenes, Mekanisme perencanaan pembangunan dengan menggunakan Otsus yang dimulai dengan musyawarah di tingkat Kampung dan Distrik kemudian ke Daerah, sama sekali belum memberikan ruang bagi Orang Asli Papua (OAP) untuk turut serta ikut menyumbangkan pikiran terbaik mereka.
“diharapkan dengan adanya regulasi yang digodok oleh DPRD Provinsi PB ini ketika ditetapkan menjadi Peraturan Khusus dapat membuka ruang bagi masyarakat untuk terlibat langsung,” tambahnya
Senada disampaikan, Ketua Tim Dialog, Sanusi Rahaningmas, Kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan agenda DPRD agar anggota dewan agar kembali ke Dapil masing-masing untuk memberikan pengertian kepada masyarakat terkait pengertian Otsus berdasarkan ketentuan. Sesuai Pembagian dana Otsus 70 persen untuk kabupaten/kota dan 30 persen untuk Provinsi, tetapi sekarang ini sudah meningkat menjadi 10 persen untuk Provinsi dan 90 persen kabupaten/kota.
“ini menjadi perhatian kami dan harus disampaikan kepada masyarakat agar jangan lagi berteriak menuntut otsus ke provinsi karena alokasi 10% untuk provinsi hanyalah dana pengawasan. Sementara yang lainnya dialokasikan ke daerah berdasarkan jumlah orang asli Papua (OAP) dan luas wilayah,” ujar Sanusi Rahaningmas.
Gelar Dialog Otsus tersebut dihadiri 12 Anggota DPRD Papua Barat Dapil Kota Sorong diantaranya, Drs. J.A. Jumame, MM, Ranley H. Mansawan, SE, Ir. Max Hehanusa, H. Harby Syam, SE, Rahmat C. Sinamur, S.Sos, Matheos E. Selano, ST, MM, M. Sanusi Rahaningmas, S.Sos, Aminadab Asmuruf, M.Si, Origenes Nauw, S.Pd, Abner Jitmau, S.Sos, MM, Fredy Marlisa, ST dan Surung Sibarani, Tokoh-tokoh Masyarakat se Kota Sorong. [jun]