SORONG, sorongraya.co- Pengadilan Negeri Sorong menyidangkan Zulfitrah, kurir yang membawa 1,05 gram sabu, Senin, 21 Agustus 2023.
Sidang terbuka yang dipimpin hakim Muslim Ash Shidiqqi dihadiri Penasihat Hukum terdakwa Tjeuw Marthina Armelia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Reza Murti dalam Surat Dakwaannya menjelaskan, perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan terdakwa pada hari Minggu tanggal 07 Mei 2023, sekitar pukul 17.00 WIT.
Berawal dari perkenalan terdakwa dengan Daeng Uding (DPO), yang kemudian meminta terdakwa untuk mengantarkan 1,05 gram sabu kepada seseorang yang tak dikenal.
Jika berhasil mengantarkan paket 1,05 hram sabu terdakwa dijanjikan oleh Daeng Uding uang 200 ribu rupiah. Namun, sebelum mengantarkan barang haram tersebut terdakwa lebih dulu ditangkap anggota kepolisian.
Dari tangan terdakwa polisi berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 1,05 gram. Terdakwa pun menjalani proses hukum lanjutan.
Dalam dakwaan JPU terdakwa disangkakna dengan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai mendengar dakwaan JPU, hakim Muslim Ash Shidiqqi memerintahkan JPU hadirkan saksi pada sidang Senin pekan depan.