SORONG,sorongraya.co- Terdakwa kasus perlindungan anak di bawah umur, Stevano Juldo Jonatan Tuwo alias Vano, yang pada sidang sebelumnya di tuntut 6 tahun penjara, denda 200 juta rupiah, subsider 2 bulan kurungan, dijatuhi pidana 5 tahun penjara, denda 200 juta rupiah dan subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong.
Dalam sidang lanjutan yang di gelar, Selasa, 05 Juli 2022, terdakwa Stevano Juldo Jonatan Tuwo alias Vano dinyatakan bersalah oleh ketua majelis hakim Fransiskus Bapthista melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Peelindungan Anak menjadi UU jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Menanggapi vonis hakim, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya Gleen Djamanmona menyatakan menerima vonis tersebut.
Vonis yang di terima terdakwa setahun lebih rendah di banding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elson Butarbutar pada sidang 21 Juni lalu.
Diketahui terdakwa Stevano Juldo Jonatan Tuwo alias Vano melakukan persetubuhan terhadap DCAL yang diketahui masih di bawah umur. Persetubuhan tersebut di lakukan terdakwa sejak bulan Desember 2021 hingga hari Sabtu tanggal 26 Februari 2022, sekitar pukul 17.00 WIT di salah satu penginapan di Rufei.
Berawal ketika korban yang merupakan tetangga terdakwa meminta pertemanan melalui media sosial pada bulan Nopember 2021 lalu berlanjut hingga hubungan intim layaknya suami istri.
Pada bulan Desember 2021 terdakwa mengajak korban ke sebuah penginapan lalu terdakwa yang sudah mengonsumsi minuman keras saat berada di dalam penginapan mengajak korban yang masih di bawah umur berhubungan intim. Awalnya korban menolak, namun karena rayuan terdakwa dengan mengatakan “saya akan bertanggung jawab” korban akhirnya mau berhubungan intim.
Hubungan intim layaknya suami istri kembali di lakukan terdakwa bersama korban di bulan Januari sebanyak dua kali di penginpan yang sama. Tak cukup sampai di situ, terdakwa kembali mengajak korban berhubungan intim keempat kalinya hingga terdakwa harus menjalani proses hukum di pengadilan negeri Sorong.
Dalam persidangan sebelumnya dengan agenda dakwaan, terdakwa yang merupakan tetangga korban ini di dakwa oleh JPU melanggar pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Peelindungan Anak menjadi UU jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.