SORONG,sorongraya.co – Setelah menunggu selama dua pekan, terdakwa kasus pemukulan anak yang dilakukan Calon Anggota Legislatif (caleg) dari Partai Golkar Kota Sorong, Noval Ajuan resmi ditahan Pengadilan Negeri Sorong usai persidangan perdana. Selasa, 30/04/2019.
Sidang yang berlangsung dipimpin Hakim Vabianes Stuart Wattimena, S.H, dihadiri Jaksa Pengganti I Putu Sastra Adi Wicaksana, S.H serta Penasihat Hukum terdakwa, Johan Rahantoknam, S.H.
Selain pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Vabianes Stuart Wattimena, S.H juga membacakan penetapan yang menyatakan bahwa terdakwa Noval Ajuan resmi ditahan.
Atas penetapan Majelis Hakim tersebut, jaksa pengganti I Putu Sastra Adi Wicaksana, S.H usai persidangan langsung mengeksekusi Noval Ajuan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sorong.
Sebelumnya, dalam sidang perdana dengan agenda dakwaan JPU, Henry Siahaan, S.H, yang dibacakan jaksa pengganti I Putu Sastra Adi Wicaksana dijelaskan, pemukulan yang dilakukan terdakwa Noval Ajuan terhadap korban AFR terjadi pada Senin, 11 Desember 2018 sekitar pukul 09.00 WIT di Jalan Selat Sagawin Kelurahan Remu Selatan, tepatnya di depan warung gorengan Batem.
Awalnya, korban AFR bersama teman-temannya pergi ke warung gorengan Batem, sesampainya di depan warung, motor yang digunakan korban bermasalah pada tali kopling sehingga korban menggas motor dan mengeluarkan suara berisik. Tak lama kemudian datanglah terdakwa sambil menanyakan “siapa yang bawa motor ini sambil gas gas (dengan menunjuk motor yang dibawa korban)”, lalu dijawab oleh korban “saya yang bawa tapi tidak gas gas”. Terdakwa kemudian memukul bagian belakang kepala korban sebanyak tiga kali. Melihat pemukulan yang dialami korban, teman korban FNS (saksi) mengatakan “Jangan pukul saya punya adik begini”, akan tetapi dijawab oleh terdakwa “silahkan telepon orang tua mu, saya tidak takut”.
Atas perbuatannya itu, terdakwa dikenakan Pasal 80 junto Pasal 76C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sidang yang dipimpin hakim Vabianes Stuart Wattimena itu pun dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. [jun]
Usai Sidang Perdana, Noval Ajuan Resmi Ditahan PN Sorong

