SORONG,sorongraya.co- Sidang lanjutan pemeriksaan perkara pembakaran gedung Tempat Hiburan Malam (THM) Double O yang dijadwalkan digelar, Kamis, 13 Oktober 2022 di tunda hingga Senin pekan depan.
Dipersidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Nuryanto menjelaskan, hariri Senin mendatang saksi yang ada di luar Sorong akan di periksa secara online (daring). Alasannya, sebagian besar saksi berada di Manado.
” Untuk saksi yang berada di Sorong sudah kita panggil secara resmi. Begitu juga dengan saksi atas nama Roby Iswandi dan Wagiati Siswinarti alias Tia sudah kita panggil tapi belum direspon,” kata JPU Eko Nuryanto.
Di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum Eko Nuryanto kembali menyampaikan bahwa hari ini saksi yang berada di Sorong belum hadir walaupun sudah dipanggil, sedangkan saksi yang ada di luar Sorong hadir secara daring.
Ketua Majelis Hakim Bernard Papendang menyampaikan bahwa saksi yang sudah di panggil oleh JPU belum hadir. Makanya kami memerintahkan kepada JPU untuk menghadirkan saksi yang berada di Sorong.
KUHAP Pasal 162 Ayat (1) dan (2) serta Perma Nomor 04 Tahun 2020 yang mengatur tentang Tata Cara Persidangan Online belum di cabut.
Bernard menegaskan bahwa JPU harus memanggil berdasarkan alamat rumah saksi atau Kelurahan yang menjadi domisili saksi.
Bernard meminta agar JPU jangan memanggil saksi melalui telepon. Harus di panggil secara patut dan resmi.
Sebelumnya penasihat hukum terdakwa Mochamad Saman Bugis dkk berharap agar pada sidang berikutnya saksi yang ada di Sorong bisa dihadirkan dipersidangan.
” Paling tidak ada kejelasan dari JPU, persidangan dimulai jam berapa. Jika memang jam 14.00 WIT atau 16.00 WIT, harus jelas,” terang Izack.
Diketahui 12 terdakwa masing-masing Karel Hukum, Ismail Kilimuri Koso, Al Fariz Abur, Mochammad Saman Bugis, Edo Fanderweden, Zainal Mustaqim Rahayaan dan Pius Levitar, Haris Pandi Tangke, Wenly Kilmanun, Fredek Musa Kulkiawar, Abidin Rahayaan dan Hasan Renwarin.
Sesuai dakwaan JPU, 12 terdakwa tersebut di dakwa melanggar Pasal primer 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, kedua Pasal 187 KUHP, ketiga Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, keempat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP dan kelima Pasal 170 Ayat (1) KUHP.