MANOKWARI, sorongraya.co – Koordinator Tim Kuasa Hukum Alfaris Marani selaku Tergugat II, dalam perkara perdata nomor 26/Pdt.G/2019/PN.Mnk di Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Manokwari menyampaikan keprihatinan atas sikap Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama yang cenderung tidak menghargai panggilan Majelis Hakim, untuk hadir pada persidangan yang digelar Jum’at 14 Februari 2020.
Berdasarakan reales yang diterima sorongraya.co Pemkab Teluk Wondama adalah Tergugat II dalam perkara tersebut. Perkara ini terkait sengketa mengenai pemberian uang “ketuk pintu” terkait pembayaran tanah adat Mawoi di Kampung Dotir-Distrik Wasior-Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat.
Tanah adat Mawoi menurut rencana akan digunakan untuk membangun lapangan terbang Wasior yang baru oleh Pemkab Teluk Wondama. Biaya pembangunan akan berasal dari APBN Kementerian Perhubungan, sedangkan pembebasan lahan akan menjadi beban APBD Kabupaten Teluk Wondama.
Perkara ini diajukan ke Pengadilan atas gugatan dari Luther Marani, Yunus Marani, Wempi Matani dan Petrus Wombay melalui kuasa hukumnya Ahmad Junaedi dan Simaron Auparay. Diantara Penggugat, khususnya Luther Marani dengan Tergugat I Alfaris Marani sudah bersepakat ingin berdamai.
Rancangan ide perdamaian diantara mereka sudah ada. Sehingga akan sangat membantu mendorong realisasi pembangunan bandar udara baru di Kabupaten Teluk Wondama tersebut. Masalahnya sekarang adalah keikutsertaan Pemkab Teluk Wondama dalam proses perdamaian dimaksud karena sangat urgen dan sebagai pihak dalam perkara di Pengadilan. [red]