MANOKWARI,sorongraya.co– Tim opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat berkerjasama dengan Subden Bantis Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Sulsel dipimpin IPDA Lukas Rosihol,S.H berhasil membekuk pasangan suami istri (Pasutri) muda di Parkiran Wisma Lanrakki, Kelurahan Biring Romang, Kecamatan Birang Kananya, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa, 5 Juni 2018 sekira pukul 15.30 WITA.
Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Drs Rudolf Alberth Rodja melalui Kabid Humas, AKBP Hary Supriyono kepada wartawan, Rabu 6 Juni 2018 menjelaskan, penangkapan kedua pasutri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini karena diduga mengusai Narkotika golongan 1 Jenis sabhu 30 gram.
Hary mengatakan, tersangka 1 berinisial NID alias Acha dan tersangka 2 berinisial MH alias Rais, keduanya beralamat di Jl Tinumbu dalam loring 2, Kota Makassar.
Kabid Humas menjelaskan bahwa, kronologis kejadian penangkapan pasutri yang diketahui sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Papua Barat pada kasus yang sama ini berawal dari pada hari Selasa (5/6), anggota opsnal Dit ResNarkoba Polda Papua Barat berkoordinasi dengan tim Subden Bantis Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Sulsel.
Karena diduga kedua tersangka akan bertransaksi Narkoba jenis shabu di sekitar parkiran Wisma Lanrakki, Kota Makassar, selanjutnya tim gabungan mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan tim gabungan menemukan tersangka 1 yang mau bertransaksi dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka 1 selanjutnya penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis shabu dari tersangka 1” ungkap Kabid Humas melalui press releasenya yang diterima awak media, Rabu pagi.
Lebih lanjut Kabid humas menjelaskan, setelah dilakukan introgas tersangka 1 di TKP, tim gabungan mendapat informasi tersangka 2 berinisial MH alias Rais yang merupakan suami tersangka NID alias Acha.
Tim gabungan langsung membekuk tersangka 2 yang posisinya tidak jauh dari TKP, kedua DPO itu selanjutnya dibawa ke kantor Bantis Gegana Satbrimob Polda Sulsel guna diamankan dan peyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan dari tangan kedua tersangka yaitu, 1 bungkus besar plastik berwana bening berisikan Narkotika Jenis Sabhu berat kurang lebih 30 gram, 1 buah tas kecil berwarna hitam.
1 buah HP warna silfer merak ipone,1 HP warna hitam Samsung, 1 Buah Dompet warna coklat, 1 Buah kantong dan 1 Buah timbangan digital.(ken)