MANOKWARI, sorongraya.co- Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manokwari menolak Pra-peradilan “HK” Kepala Dinas (Kadis) Perumahan PB atas dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat.
Sidang yang berlangsung di Pangadilan Negeri Manokwari Senin Pagi, 15 Oktober 2018, pukul 10.00 WIT, dipimpin langsung Hakim tunggal, Sonny A.B. dan dihadiri masing-masing Penasehat Hukum pemohon dan termohon.
Majelis Hakim menilai, objek yang diajukan pemohon merupakan materi penyidikan yang menjadi kewenangan dalam proses pembuktian di persidangan.
“Menolak permohonan pemohon dengan seluruhnya. Penetapan tersangka yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata Majelis Hakim Sonny A.B.
Sementara anggota tim Kuasa Hukum termohon Ditreskrimsus Polda Papua Barat, AKP Tommy Pontororing yang ditemui usai persidangan mengapresiasi keputusan Majelis Hakim karena pra-peradilan berbicara terkait formil bukanlan materil peyidikan.
“Pada intinya hakim telah memutuskan, bahwa penetapan tersangka oleh termohon (Penyidik) adalah Sah secara hukum,” ujar Tommy. [krs]