Masyarakat adat dari marga Momo-Heyout minta PT Fulica Manokwari hentikan aktivitas galian C.
Hukum & Kriminal Metro

Tim Kuasa Hukum Marga Momo-Heyout Somasi PT Fulica Manokwari Terkait Penggunaan Lahan Tanpa Izin

Bagikan ini:

SORONG,sorongraya.co- Tim kuasa hukum marga Momo-Heyuot melayangkan somasi kepada PT Fulica Manokwari, Sabtu, 21 Oktober 2023 lantaran di duga melakukan aktivitas galian C tanpa izin.

Menurut Kuasa hukum marga Momo-Heyuot, Franaisco Suwatalbessy, tanah adat milik marga Momo-Heyuot dengan luas 20.000 M² yang berlokasi di Jalan Trans Papua Barat, tepatnya di kali Ayae Kampung Ayae Distrik Miyah Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya tersebut diperoleh secara turun-temurun sebagaimana telah di atur dalam UU RI Nomor 21Tahun 2001 jo UU RI Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang.

PT Fulica Manokwari di duga tidak membayar ganti rugi sewan lahan.

Kuasa hukum marga Momo-Heyuot menduga aktivitas galian C yang dilakukan PT Fulica Manokwari tanpa izin pemilik tanah adat.

Bahkan pengambilan material dari lokasi tanah adat milik marga Momo-Heyuot untuk dipergunakan sebagai material proyek ini setidaknya telah merugikan pemerintah setempat.

Lebih lanjut Fransischo mengatakan, di bulan April 2021 lalu PT Fulica Manokwari menyewa lahan dengan harga sewa Rp 50.000.000 per tahun. PT Fulica Manokwari pun melakukan kontrak pengambilan pasir halus dan kerikil sebesar Rp 50.000.000.

Dia menyebut bahwa PT Fulica Manokwari telah membayar di tahun 2021 kepada kliennya. Kemudian pimpinn Fulica Manokwari berjanji akan menggusur lahan yang akan di bangun gereja dan membuat jalan akses dalam kampung. Namun, janji itu tidak ditepati.

” PT Fulica Manokwari beralasan bahwa di tahun 2022 pihaknya tidak mendapat pekerjaan sehingga tidak bisa membayar sewa lahan dan pengambilan material,” ujar Fransisico.

Fransisco yang didampingi rekan sejawat Michael Warouw dan Edi Tuhare ini menyebut, setelah mendapat pekerjaan dari pemerintah di bulan Juni 2023 PT Fulica Manokwari kembali melakukan aktivitas galian C di tanah adat milik marga Momo-Heyuot.

Anehnya, PT Fukica tidak lagi melakukan sewa lahan dan membayar pengambilan material padir halus dan kerikil malahan membayar ke pihak lain, dalam hal ini marga Momo-Kaa.

Padahal marga Momo-kaa Namun berada di wilayah lain bukan pada areal kerja dari PT Fulica Manolwari.

” Mereka membayar sewa lahan dan pembayaran material kepada pihak lain yang tidak berhak, yakni Ibu Agnes Momo Kaa dan bapak Lukas Momo-Kaa,” ujar Fransisco.

Fransisco mengaku, PT Fulica Manokwari telah melakukan standar ganda untuk menghindari kewajiban terhadap kliennya.

” PT Fulica Manokwari juga mengakomodir pihak lain yang tidak berhak di atas tanah adat milik marga Momo-Heyuot,” tegasnya.

Fransisco menilai apa yang dilakukan PT Fulica Manokwari ini telah merusak tatatan adat marga Momo-Heyout.

Kendati telah melakukan pemulangan guna mempertahankan hak adat mere PT Fulica Manokwari melakukan pembongkaran paksa palang adat dengan menggunakan bantuan anggota Brimob yang ditempatkan di Pos Brimob PT Fulica di Kampung Ayae dengan mengeluarkan beberapa tembakan sehingga kleinnya merasa terintimidasi.

” Dengan adanya tindakan yang dilakukan PT Fulica Manokwari, klien kami mengalami kerugian sebesar Rp 1,4 miliar.

Fransisco merinci bahwa kerugian yang dialami klien kami antara lain sewa lahan tahun 2022 dan tahun 2023 sebesar Rp 100.000.000,
pengambilan pasir dan kerikil sebanyak 1.200. Harga perkunik Rp 700.000. Jika dijumlahkan totalnya Rp 840.000.000 dan denda adat senilai Rp 500.000.000.

” Kami selaku kuasa hukum masyarakat adat marga Momo-Heyuot meminta agar PT Fulica Manokwari menghentikan segala bentuk aktivitasnya di atas tanah adat milik marga Momo-Heyuot sampai dengan adanya kesepakatan dan kepastian penyelesaian masalah ini,” ujarnya.

” Segala bentuk intimidasi secara langsung maupun tidak langsung terhadap klien kami serta tindakan yang untuk membenturkan marga Momo-Heyout dengan masyarakat adat lainnya dengan menggunakan oknum-oknum aparat penegak hukum akan kami tempuh dengan jalur hukum,” tambahnya.

Ia kemudian mengingatkan kembali kepada PT Fulica Manokwari membayar ganti rugi lahan Rp 1.440.000.000, mengembalikan lahan tersebut seperti semula kepada klien dengan tenggang waktu 6 hari sejak diterimanya somasi ini.

” Apabila dalam waktu yang telah ditentukan dalam somasi ini tidak diindahkan maka kami akan menempuh semua upaya hukum,” ujarnya.


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.