SORONG, sorongraya.co – Tim Buru Sergap Polsek Sorong Kota berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga mencuri sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi DS 2341 ZE.
Dua orang yang diduga pencuri tersebut masing-masing berinisial VAJ (17) yang masih dibawah umur dan Josua (20).
Kepala Kepolisian Sektor Sorong Kota AKP Tegar Satrio Wicaksono, S.H., SIK saat dikonfirmasi membenarkan ada penangkapan dua orang yang diduga pencuri sepeda motor Yamaha Vixion.
“Kami melakukan penangkapan setelah adanya laporan polisi dengan no LP/179/XI/PB/Res Sorong Kota/Sek Sorkot Tgl 17 November 2018. Kemudian kami melakukan pengembangan laporan tersebut,” kata Tegar. Kamis, 22 November 2018.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku dan barang bukti, pihaknya berkoordinasi dengan salah satu tokoh masyarakat Helena Murafer pada selasa tanggal 20 November 2018 dan berhasil menangkap kedua pelaku.
Tegar menambahkan, sebelum ditangkap, kedua pelaku sempat menggunakan barang bukti (motor) dan minuman alkohol di daerah kampung baru.
“Kedua pelaku kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya. Atas perbuatannya, VAJ dan Josua kami kenakan pasal pencurian 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar Kapolsek melalui pesan WhatsApp. [jun]
