Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalMetro

Tiga Warga Tambrauw Yang Hendak Memisahkan Diri dari NKRI Jalani Sidang Dakwaan

×

Tiga Warga Tambrauw Yang Hendak Memisahkan Diri dari NKRI Jalani Sidang Dakwaan

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Lantaran ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tiga warga Kabupaten Tambrauw jalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas IB Sorong, Rabu, 18 Oktober 2023.

Urbanus Kamat, Willem Yekwam dan Yermias Yesnath hadir sebagai terdakwa dalam sidang yang dipimpin hakim Bernadus Papendang.

Dalam surat dakwaannya JPU Eko Nuryanto mendakwa ketiganya dengan dakwaan alternatif Pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau alternatif kedua Pasal 110 Ayat (1) Jo Pasal 106 KUHP Jo Pasal 187 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eko Nuryanto.

Eko Nuryanto menjelaskan, terkait dakwaan JPU, penasihat hukum terdakwa Fernando Ginuni mengajukan keberatan (Eksepsi).

Kendati mengajukan eksepsi, kata JPU, ketiga terdakwa telah mengakui perbuatannya.

” Kita tidak bisa menghalangi karena memang itu hak daripada terdakwa,” ujar Eko Nuryanto.

Ia menambahkan, selama itu masuk ranahnya eksepsi maka akan kita jawab.

” Nantinya, apakah perkara ini layak untuk disidangkan atau seperti apa, majelis hakim yang putuskan,” kata Eko.

Sebelumnya dalam sidang dakwaan terungkap bahwa perbuatan ingin memisahkan diri dari NKRI dilakukan ketiga terdakwa di kabupaten Tambrauw pada hari Jumat tanggal 09 Juni 2023.

Ketiga terdakwa yang saat itu hendak melakukan pelantikan KNPB sektor Tambrauw akhirnya dibubarkan secara paksa oleh polres Tambrauw.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.