Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & Kriminal

Tiga Pengeroyok Seleanus Budji Dihukum 4 Tahun Penjara

×

Tiga Pengeroyok Seleanus Budji Dihukum 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Marthen Ayergit (26), Delvius Milli (19), dan Daniel Rumbekwan (24) saat mendengar putusan majelis hakim
Marthen Ayergit (26), Delvius Milli (19), dan Daniel Rumbekwan (24) saat mendengar putusan majelis hakim

SORONG. sorongraya.co – Ketua majelis hakim, Hanifzar, SH.,MH memvonis Marthen Ayergit (26), Delvius Milli (19), dan Daniel Rumbekwan (24) selama Empat tahun penjara karena melakukan pengeroyokan terhadap Seleanus Budji hingga tewas.

Putusan ketua majelis hakim ini dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri kelas Ib Sorong. Senin, 29 Januari 2018.

236
Voting Calon Gubernur

Jika Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Dalam amar putusan hakim, para terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP. Sebelumnya para terdakwa dituntut dua tahun penjara oleh jaksa Sarah Emmelia, SH.

Perbuatan para terdakwa terjadi pada bulan Juni 2017 di Jalan Sorong-Klamono tepatnya di depan SMP Negeri 5 Kota Sorong.

Usai mendengar putusan hakim, ketiganya yang dalam persidangan didampingi penasehat hukum Yesaya Mayor, SH diberikan waktu selama seminggu untuk menyatakan menerima atau banding atas putusan hakim. [jun]

174
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.