SORONG. sorongraya.co – Ketua majelis hakim, Hanifzar, SH.,MH memvonis Marthen Ayergit (26), Delvius Milli (19), dan Daniel Rumbekwan (24) selama Empat tahun penjara karena melakukan pengeroyokan terhadap Seleanus Budji hingga tewas.
Putusan ketua majelis hakim ini dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri kelas Ib Sorong. Senin, 29 Januari 2018.
Dalam amar putusan hakim, para terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP. Sebelumnya para terdakwa dituntut dua tahun penjara oleh jaksa Sarah Emmelia, SH.
Perbuatan para terdakwa terjadi pada bulan Juni 2017 di Jalan Sorong-Klamono tepatnya di depan SMP Negeri 5 Kota Sorong.
Usai mendengar putusan hakim, ketiganya yang dalam persidangan didampingi penasehat hukum Yesaya Mayor, SH diberikan waktu selama seminggu untuk menyatakan menerima atau banding atas putusan hakim. [jun]