SORONG, sorongraya.co – Ketua Majelis Hakim, Gracelyn Manuhuttu memvonis Marthen Dapa Suda (47) pidana 12 tahun penjara atas perbuatannya yang tidak terpuji dengan mencabul dua orang anak di bawah umur inisial RK (15) dan MM (16).
Diketahui RK dan MM merupakan ponakkan Marthen. Selain divonis 12 tahun penjara Marten didenda 1 miliar rupiah, subsider 3 bulan penjara dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa 14 Januari 2020.
Lelaki 47 tahun itu terbukti melanggar Pasal 82 Ayat (4) Perppu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Barang bukti berupa 1 lembar pakaian, 1 buah botol minuman multivitamin, 1 buah sabuk kulit dan 1 buah kalung dirampas untuk dimusnahkan. Mendengar vonis hakim, Marthen melalui Penasihat Hukumnya, Loury Dacosta maupun Jaksa Penuntut Umum, Haris Suhud Tomia, mengaku menerima putusan tersebut. Vonis yang diterima Marthen sama dengan tuntutan JPU ada sidang sebelumnya.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Haris Suhud Tomia, perbuatan bejad tersebut dilakukan Marthen pada bulan Desember 2017 hingga Januari 2019 di Kabupaten Sorong Selatan. RK (15) dan MM (16) dicabuli oleh Marthen dengan modus menjadi dukun yang dapat menyembuhkan berbagai penyakit.
Awalnya terdakwa mengobati korban RK yang sedang menderita sakit dengan menggunakan kalung putih dan kelereng yang kemudian dicelupkan di dalam gelas berisikan air putih. Tak lama kemudian korban mengantuk lalu masuk ke dalan kamar dan tertidur.
Terdakwa selanjutnya masuk ke dalam kamar menyuruh korban berhubungan badan layaknya suami istri. Terdakwa beralasan agar korban sembuh dari penyakit dan tidak pingsan lagi. Pada bulan Januari 2018 sekitar pukul 21.00 WIT, terdakwa menyuruh korban untuk datang tidur bersama terdakwa, lagi-lagi dengan alasan agar sakit yang diderita korban sembuh.
Tepat di bulan Agustus 2018 sekitar pukul 21.00 WIT, terdakwa datang ke rumah dengan maksud mengobati korban, namun ketika berada di dalam kamar, terdakwa menyuruh korban berhubungan intim supaya korban sembuh dari sakitnya.
Di bulan Desember 2018 sekitar pukul 20.00 WIT, EM yang tak lain adalah ibu korban mendatangi terdakwa meminta mengobati anaknya RK. Terdakwa pun menyuruh EM untuk datang ke rumah terdakwa untuk diobati. Dan perbuatan bejad kembali dilakukan terdakwa hingga bulan Januari 2019 sekitar pukul 16.00 WIT.
Tak hanya itu, terdakwa juga mencabuli MM (16) di bulan Desember 2017, sekira pukul 17.00 WIT. Senasib dengan RK, MM pun digarap oleh terdakwa berulangkali di bulan Januari dan Agustus 2018. Modus yang digunakan terdakwa sama, mengobati korban lalu menidurinya. [jun]