Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & KriminalMetro

Tersangka MP yang Dikabarkan Meninggal Dunia Merupakan Residivis Curanmor

×

Tersangka MP yang Dikabarkan Meninggal Dunia Merupakan Residivis Curanmor

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Tersangka pencurian spesialis kendaraan bermotor inisial MP (24), yang sebelumnya dikabarkan meninggal dunia ternyata dalam keadaan sehat.

Kapolresta Sorong Kombes Happy Perdana Yudianto menjelaskan, Polresta Sorong Kota ingin menyampaikan informasi yang sebenarnya bahwa tersangka MP, residivis curanmor saat ini sedang menjalani proses hukum di Polresta Sorong Kota.

460
Voting Calon Gubernur

Jika Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Tersangka MP (24) merupakan residivis atas kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman di Lapas Sorong.

” Pernyataan ini sekaligus menjawab informasi yang beredar agar tidak simpang siur,” jelasnya di Mapolresta Sorong Kota, Rabu, 27 Maret 2024.

Kapolresta menambahkan, tersangka MP ini sebelumnya pernah divonis bersalah dan sempat menjalani hukuman di Lapas Sorong atas kasus yang sama.

” Seperti yang dilihat bahwa tersangkanya ada, hanya saja sempat mengeluh sakit, setelah diperiksa dinyatakan sehat,” ujarnya.

Sejumlah barang bukti motor yang merupakan hasil kejahatan dari tersangka MP.

Lebih lanjut Kapolresta mengatakan, terkait MP tidak terlibat tindak pidana, itu tidak benar sebab berdasarkan data kami ada tiga laporan polisi.

” LP Nomor 118 tanggal 22 Februari 2024, LP Nomor 156 tanggal 22 Februari 2024 dan LP Nomor 186 tanggal 06 Maret 2024,” beber Happy.

Happy menyebut bahwa dari ketiga Laporan Polisi tersebut, korbannya antara lain Bripda Iksan, Sahra Rizky dan Salkontela.

Ia pun mengaku bahwa dari pengembangan penyelidikan dan pengakuan tersangka ada 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan 7 unit barang bukti motor.

” Tiga sudah diambil oleh pemiliknya, sisanya 7. Silahkan bagi warga yang merasa kehilangan membawa BPKB dan STNK untuk mengambil kendaraan di polresta Sorong Kota,” ujar Happy.

Happy mengungkapkan bahwa tersangka ini melakukan pencurian sendirian. Saat ditangkap, petugas juga turut mengamankan barang bukti motor.

” Motor hasil curian di jual oleh tersangka dengan harga 2 hingga 3 juta rupiah per unit,” ujarnya.

Sejauh ini, lanjut Happy, penyidik masih bekerja melakukan pengembangan penyelidikan untuk mencari tahu tersangka menjual motor curian ke pihak mana saja.

” Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya.

446
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.