Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & Kriminal

Teror Advokat, LP3BH Manokwari Minta Polisi Usut Hingga Tuntas

×

Teror Advokat, LP3BH Manokwari Minta Polisi Usut Hingga Tuntas

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

SORONG, sorongraya.co – Direktur eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Cristian Warinussy, SH meminta agar pihak kepolisian mengusut tuntas aksi teror terhadap salah satu advokat di Manokwari atas nama Rustam, SH.

Tindakan teror dengan bentuk pelemparan mobil milik Advokat Rustam terjadi pada Senin lalu 2 April 2018 di seputaran Bumi Marina-Manokwari. Bagi Yan hal ini merupakan tindak pidana yang harus diusut tuntas berdasarkan ketentuan pidana dalam pasa 170 KUHP.

247
Voting Calon Gubernur

Jika Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

“Saya mendukung langkah kolega saya tersebut dalam menempuh jalur hukum serta mendesak pihak Polres Manokwari untuk mengusut tuntas kasus ini hingga menangkap dan menyerat pelakunya ke pengadilan yang berwenang di daerah ini,” tegas Yan dalam press release yang diterima sorongraya.co. Minggu 8 April 2018.

Menurutnya, siapapun pelakunya dan apapun alasan dilakukannya tindakan “teror” semacam itu terhadap seorang advokat sangat tidak benar secara hukum, karena seorang advokat dalam menjalankan profesinya dia sangat dilindungi oleh amanat Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

“Ini harus diketahui oleh semua pihak, baik masyarakat dan pejabat pemerintah bahwa advokat sesuai amanat pasal 5 ayat (1) Undang Undang Advokat menyatakan bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan,” ujar Yan.

Apabila saudara Advokat Rustam maupun rekan-rekan advokat lainnya di Papua Barat dalam menjalankan tugas profesinya mengeluarkan pandangan di publik melalui media massa yang dinilai bersifat “menyerang” atau “mengancam”, maka hal itu sesungguhnya dilindungi hukum dalam ketentuan pasal 14 hingga pasal 15 Undang Undang Advokat.

Jika ada pihak lain yang merasa keberatan dan atau tidak senang dengan pandangan dan sikap serta pendapat sang advokat tersebut, maka prosedurnya sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, yaitu bisa menyampaikan pengaduan kepada Dewan Kehormatan dari organisasi advokat dimana advokat yang bersangkutan menjadi anggotanya. [red]

185
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.