SORONG, sorongraya.co – Mantan karyawan di salah satu perusahaan jasa ekspedisi, Daud Rumfot (37) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sorong, Kamis siang (21/10/2021) dituntut 8 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, subaider 2 bulan penjara oleh Penuntut Umum, Katrina Dimara.
Selain tuntutan pidana pokok, barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening berisikan sabu dengan berat 26,4 gram, 1 pasang sendal, 1 buah dompet, 1 buah topi, 1 bah karton dan 1 unit HP dirampas untuk dimusnahkan.
Dalam tuntutannya pun Katrina Dimara menyatakan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai mendengar tuntutan jaksa, Penasihat Hukum terdakwa, Yesaya Mayor memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim.
Sidang yang dipimpin hakim Lutfi Tomu akhirnya ditunda, dan dilanjutkan Rabu, 3 Nopember 2021, dengan agenda putusan.
Diketahui, terdakwa Daud Rumfot menjalani sidang di pengadilan negeri Sorong lantaran menjadi perantara jual beli sabu, yang dilakukan terdakwa pada Selasa tanggal 18 Mei 2021 sekitar pukul 16.30 WIT, di gudang salah perusahaan jasa ekspedisi di Jalan Arteri Kota Sorong.
Dijelaskan di dalam dakwaan penuntut umum bahwa setelah menerima kiriman dua bungkus plastik bening berisikan sabu seberat 26,4 gram terdakwa langsung dibekuk oleh penyidik Polres Raja Ampat.
Setelah menjalani interogasi oleh penyidik Polres Raja Ampat terdakwa yang merupakan salah satu kurir ekspedisi ini mengaku bahwa paket sabu yang diterimanya merupakan kiriman yang keempat.
Selain itu, terdakwa sebelumnya telah memberitahukan kepada saudara Murlan (DPO) bahwa paket yang dikirim telah diketahui polisi.
Sidang yang berlangsung secara terbuka tersebut akan dilanjutkan kembali, Rabu tanggal 3 Nopember 2021, dengan agenda putusan.