Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & Kriminal

Tersangka Korupsi Dana KUR 4,3 Miliar Ditangkap Kejari Sorong

×

Tersangka Korupsi Dana KUR 4,3 Miliar Ditangkap Kejari Sorong

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co – Tersangka korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tahun 2017 berinisial JAS yang merupakan mantan Account Officer (AO) Bank BRI Cabang Sorong, akhirnya ditangkap Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri Sorong. Senin, 29/04/2019

Mantan karyawan BRI itu ditangkap di Jayapura hari Senin, 29/04/2019 kemudian diterbangkan ke Sorong menggunakan pesawat Lion Air. Tiba di Bandara DEO Sorong, Selasa sore 30/04/2019, tersangka dikawal Kasi Pidsus Indra Thimoty, S.H., M.H, Kasi Barang Bukti Yusran Baadilah, S.H serta Kasubsi Penyidik Pidsus Stevy Stollen Ayorbaba, S.H.

Setibannya di Sorong, tersangka JAS terlebih dahulu dibawa ke Poliklinik Polres Sorong guna menjalani pemeriksaan kesehatan, sebelum menjalani masa penahanan 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sorong.

“Tersangka telah dibawa dari Jayapura ke Sorong dan langsung kita lakukan penahanan kepada yang bersangkutan,” jelas Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sorong, Indra Timothy, S.H., M.H kepada sorongraya.co di ruang kerjanya. Selasa, 30/04/2019

Tersangka JAS dibawa ke Poliklinik Polres Sorong guna menjalani pemeriksaan kesehatan, sebelum menjalani 20 hari 20 di Lapas Sorong. /Foto: Junaedi

Indra mengungkapkan, penangkapan tersangka JAS, karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sorong tahun 2017 senilai 4,3 miliar.

“Ada sebelas debitur yang melakukan kredit dengan platform kredit bervariasi, mulai dari Rp 125.000.000 sampai Rp. 500.000.000. Modus yang dilakukan tersangka dengan cara memalsukan Neraca keuangan, pemalsuan lokasi agunan dan pemalsuan identitas debitur,”ungkapnya.

555
Voting Calon Gubernur

Jika Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Menurut Indra, pihaknya telah melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, barulah tersangka menjalani pemeriksaan di Jayapura Senin kemarin.

“Terkait barang bukti, baru sebatas dokumen yang disita. Untuk yang lainnya menunggu perkembangan lebih lanjut dari kasus ini,”terangnya.

Indra menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 KUHP.

Saat ditanya keterlibatan orang dalam kasus ini, indra menjawab tersangka tidak sendiri, masih ada satu tersangka lagi, hanya saja pihaknya masih belum mengetahui keberadaannya.

“Keterlibatan dan besar keuntungan yang dinikmati tersangka, hal itu baru bisa diketahui ketika persidangan sudah berlangsung,”tutupnya. [jun]

523
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.