SORONG, sorongraya.co – Sering terlambatnya tahanan/terdakwa diantar ke Pengadilan Negeri Sorong untuk menjalani sidang berdampak pada penundaaan beberapa sidang pidana yang sebelumnya telah diagendakan pada Rabu kemarin 18 April 2018.
Pantauan media ini, para terdakwa yang sebelumnya dijemput pihak Kejaksaan Negeri Sorong dari Lembaga Permasyarakatan Sorong tiba di PN Sorong hampir pukul 16.00 WIT. Tindakan tegas dilakukan hakim Geracelyn Manutuhu, SH yang menjadi ketua majelis hakim untuk beberapa persidangan menunda persidangan yang sejatinya digelar kemarin.
Hakim Gracelyn terlihat hanya membuka salah satu persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, meskipun pada akhirnya ditunda juga, dan akan digelar pada Kamis siang ini 19 April.
Gracelyn menambahkan, untuk persidangan pidana lainnya ditunda hingga satu minggu kedepan. Keterlambatan membawa terdakwa untuk menjalani sidang hal ini sudah terlalu sering terjadi.
Alasan menunda sidang karena para terdakwa datang sudah mendekati berakhirnya jam kerja normal. Gracelyn pun meminta untuk diagendakan pekan depan. Karenanya terdakwa dibawa ke Pengadilan Negeri Sorong untuk disidang pada saat yang bertepatan dengan jam kerja Pengadilan.
Mengenai keterlambatan ini, salah satu advokat muda Muhammad Iqbal Muhiddin, SH turut berkomentar, Dia mengatakan komitmen dari PengadilanNegeri kelas Ib Sorong sendiri sudah terjadwalkan dengan baik.
Dimana dari jam 08.00 WIT hingga jam 12.00 WIT untuk persidangan perkara perdata, sedangkan untuk pidana yang telah disepakati adalah dari jam 13.00 WIT hingga selesai. Iqbal meminta Kejari Sorong untuk komitmen dengan waktu.
“Sebagai penasehat hukum kami juga menunggu klien kami dari jam 1 siang, kalau datang jam 4 sore begini kan berarti waktu kami banyak terbuang disini,” ujar Iqbal
Selain itu, Ronal Sitorus yang merupakan salah satu keluarga terdakwa yang juga direncanakan hari ini akan sidang namun akhirnya ditunda, turut mengatakan sebaiknya para tahanan dibawa ke Pengadilan Negeri Sorong sesuai dengan jam kerja. Karena apabila terlambat maka penundaan persidangan akan terus terjadi.
“Harusnya datangnya cepat saat jam kerja, kalau sudah jam begini ya jelas begini jadinya, ini juga soal nasib orang. Jam 4 sore bawa tahanan, jam 5 sore selesai jam kerja, kapan mau sidangnya?,” ujarnya. [jun]