SORONG,sorongraya.co- Tiga terdakwa pencurian motor grider masing-masing Kusnadi, Ibrahim Ombingo dan Robby Warananue jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa siang (03/08/2021), dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Sidang yang dipimpin hakim Bernard Papendang berlangsung secara daring, dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum, I Putu Gede Dharma Putra serta Penasihat Hukum terdakwa, Mercy Sinay.
Dalam surat dakwaan JPU, ketiga terdakwa di dakwa melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP, Pasal 362 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 480 Ayat (1) KUHP.
Jaksa penuntut umum pun di dalam surat dakwaannya menjelaskan, pencurian dilakukan para terdakwa pada hari Minggu tanggal 16 Mei 2021 sekira pukul 15.00 WIT, di Jalan Poros Siwis Distrik Moraid, Kabupaten Sorong.
Berawal pada hari Sabtu, tanggal 15 Mei 2021 terdakwa Kusnadi bersama terdakwa Ibrahim Ombingo datang ke tempat besi tua Aimas Unit II Kabupaten Sorong bertemu dengan saksi Gregelius Ulun alias Gery yang kemudian menceritakan bahwa ada besi tua di Kampung Siwis, Distrik Moraid, Kabupaten Sorong.
Selanjutnya terdakwa Kusnadi dan Ibrahim Ombingo melakukan pencarian dan akhirnya menemukan besi tua yang dimaksud. Kedua terdakwa lalu bertemu Petrus Malak (DPO), orang yang bertanggung jawab atas besi tua tanpa mesin tersebut. Terdakwa Kusnadi dan Ibrahim Ombingo sepakat memberikan Rp 1.500 kepada Petrus Malak (DPO), kepala kampung Siwis setelah besi tua di potong dan di timbang di tempat besi tua di jalan makam Aimas.
Terdakwa Kusnadi dan Ibrahim Ombingo kemudian menghubungi terdakwa Robby Warananue yang siap untuk memotong besi tua tersebut. Pada hari miunggu para terdakwa bersama saksi Gregelius Ulun alias Gery datang ke jalan poros Siwis bertemu dengan Petrus Malak (DPO) dan beberapa orang warga yang menjaga proses pemotongan motor grider. Pemotongan motor grider yang dilakukan terdakwa Ribby Warananue akhirnya selesai pada hari Senin, tanggal 17 Mei 2021.
Motor grider milik Petrus Teddy Tunggawan yang sudah di potong-potong lalu di angkat oleh para terdakwa dan saksi Gregelius Ulun alias Gery menggunakan truk, yang dikemudikan oleh Achmad Prayitno ke tempat besi tua di jalan makam Aimas Unit II, Kabupaten Sorong.
Mengetahui barang miliknya telah di potong-potong dan di jual, pemilik Salawati Motor Petrus Teddy Tunggawan menyuruh Leonard Urbon untuk melakukan pengecekan. Ternyata motor grider yang berada di jalan poros kampung Siwis itu merupakan miliknya, dan telah di potong-potong lalu di jual oleh para terdakwa.
Akibat kejadian tersebut korban Petrus Teddy Tunggawan mengalami kerugian sebesar 80 juta rupiah.
Usai mendengar surat dakwaan JPU, majelis hakim yang dipimpin Bernard Papendang memeeintahkan kepada JPU untuk menghadirkan saksi ke persidangan yang digelar pada Kamis tanggal 12 Agustus mendatang.