SORONG,sorongraya.co- Diduga melakukan tindak pidana narkotik, terdakwa Jevon Howard Tanamal di tuntut 6 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 2 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan daring di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa siang (03/08/2021).
Warga Jalan F. Kalasuat Malanu, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong ini oleh JPU, Erly Andika dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, barang bukti berupa 2 bungkus plastik besar berisikan ganja, 2 buah handpon, 1 buah tas koper, 2 lembar tiket boarding pass atas nama terdakwa, 5 lembar baju dan 3 lembar celana di rampas untuk dimusnahkan.
Menanggapi tuntutan JPU, Penasihat Hukum terdakwa, Mercy Sinay memohon kepada Ketua Majelis Hakim, Bernard Papendang untuk mengajukan Nota Pembelaan tertulis pada sidang sidang lanjutan Senin pekan depan.
Diketahui terdakwa Jevon Howard Tanamal menjalani sidang di pengadilan negeri Sorong gegara melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana di dalam dakwaan jaksa penuntut umum.
Terdakwa di dakwa dengan dakwaan alternatif kesatu melanggar pasal 114 ayat (2) uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau kedua pasal 111 ayat (2) uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau ketiga pasal 127 ayat (2) huruf a uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Pada persidangan sebelumnya, JPU Erly Andika dalam surat dakwaannya menjelaskan, tindak pidana narkotika dilakukan terdakwa pada hari Minggu, tanggal 21 Pebruari 2021 sekira pukul 15.30 WIT, di dalam Bandara DEO Sorong.
Tim BNN Provinsi Papua Barat yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penumpang yang membawa ganja kemudian melakukan pelacakan. Alhasil, terdakwa beserta barang bukti 2 bungkus plastik besar ganja yang disimpan di dalam tas koper diamankan.
Setelah menjalani pemeriksaan tim BNN Provinsi Papua Barat, terdakwa mengaku mendapat barang haram tersebut dari saudara Jimy alias Batajud (DPO) di Jayapura. Tak hanya itu, hasil tes urin terhadap terdakwa pun positif.