LL dan ELI saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sorong.
Hukum & Kriminal

Terdakwa LL dan ELI Akui Dua Karung Ganja dari PNG

Bagikan ini:

SORONG, sorongraya.co- Sidang lanjutan kepemilikan dua karung ganja dengan terdakwa I berinisial LL, warga negara Papua New Guinea, dan terdakwa II ELI berlangsung Jumat, 28/09/18.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim Hanifzar, S.H., M.H terdakwa LL dan ELI mengakui dua karung ganja tersebut didatangkan dari PNG.

Ketika dilakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa pada hari Selasa 10 April 2018, selain dua karung ganja dan dua buah handphone juga uang sebanyak 2,5 juta rupiah. Uang tersebut bukan merupakan hasil penjualan ganja, melainkan sisa uang pembelian HP. Jadi, tidak benar yang diterangkan tiga anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong Kota saat memberikan keterangan di persidangan,” terang terdakwa ELI.

Terdakwa II lebih lanjut menjelaskan, ganja sebanyak dua karung diambilnya dari Waena, setelah sebelumnya terdakwa II dihubungi saudara Victor untuk membawa ganja tersebut dari Jayapura ke Sorong. Terdakwa ELI dijanjikan uang sebesar Rp 7 juta apabila bisa membawa barang haram itu ke Sorong.

Namun sayangnya, belum sempat mengedarkan ganja tersebut, terdakwa ELI beserta temannya yang merupakan warga PNG itu ditangkap beserta barang bukti di sebuah home stay di Kota Sorong,” ujarnya di persidangan.

Dalam keterangannya, terdakwa LL, warga PNG, mengaku hanya diperintah oleh Valio untuk membawa ganja ke Sorong. Kedua terdakwa mengaku baru bekerja dengan Viktor lalu ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong Kota. Viktor yang membiayai kedua terdakwa membeli tiket kapal dan biaya lainnya.

Tak hanya akan mengedarkan ganja, kedua terdakwa berencana mengambil senjata di saudara Petra atas perintah Victor.

Usai memberikan keterangan, penasihat hukum terdakwa, Yesaya Mayor, S.H menegaskan, kembali soal senjata yang akan diambil. Dan kedua terdakwa mengakui belum sempat mengambil senjata dari Petra, keduanya sudah ditangkap oleh anggota kepolisian. Keduanya mengakui menyesali perbuatannya mereka.

” Saya sangat menyesali perbuatan saya. Saya sudah menika dan punya satu anak,” ujar warga PNG yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia.

Kedua terdakwa didakwa Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.  Usai pemeriksaan terdakwa, sidang yang juga dihadiri JPU, Artur Fritz Gerald, SH itu akan digelar kembali pada Kamis pekan depan dengan agenda tuntutan.

Sesaat sebelumnya, 3 anggota Satres Narkoba Polres Sorong Kota, masing-masing RL, GA dan A dihadirkan oleh JPU untuk memberikan keterangan. [jun]


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.