Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & Kriminal

Terdakwa L, Penyerang Pos Koramil Kisor Dituntut 10 Tahun Penjara

×

Terdakwa L, Penyerang Pos Koramil Kisor Dituntut 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Sorongraya.co- Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan perkara penyerangan Pos Koramil Kisor, Senin (29/11/2021), menuntut terdakwa L (14) dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Terdakwa yang masih di bawah umur ini dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam tuntutan JPU, melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Karena ini terdakwanya anak sehingga tidak dapat dituntut sama seperti terdakwa orang dewasa,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sorong, I Putu Sastra Adi Wicaksana, Senin sore (29/11/2021).

Sastra menambahkan, setelah tuntutan, persidangan Selasa (30/11/2021) mengagendakan pembacaan Nota Pembelaan (pledooi) dari tim Penasihat Hukum terdakwa.

Jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan 10 tahun penjara didasarkan atas fakta-fakta yang ada di persidangan. Selain itu, peran daripada anak ini sendiri saat peristiwa penyerangan pos koramil Kisor.

” Semua itu telah terungkap dipersidangan, makanya JPU mengajukan tuntutan 10 tahun penjara,” ujarnya.

Lebih lanjut Sastra mengatakan, masih sidang dengan agenda pembelaan dan setelah itu putusan. Nantinya kita akan tahu putusan majelis hakim seperti apa.

Sidang ini tidak bisa lama mengingat terdakwanya anak. Makanya kita berupaya semaksimal mungkin agar perkara ini bisa inkracht secepatnya.

Diakui Sastra bahwa tuntutan yang diajukan JPU sudah maksimal. Perlu diingat bahwa tuntutan anak berbeda dengan orang dewasa. Tuntutan 10 tahun ini sudah maksimal, tidak bisa lebih.

Sidang lanjutan perkara penyerangan posramil Kisor dengan agenda tuntutan berlangsung tertutup. Namun, dari informasi yang di dapat sidang yang dipimpin hakim Rivai Tukuboya ini selain dihadiri JPU Eko Nuryanto, juga dihadiri pegawai Bapas dan tim PH terdakwa.

Diketahui, penyerangan pos koramil Kisor di Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Matbrat terjadi pada hari Kamis tanggal 02 September 2021 sekitar pukul 04.00 WIT.

Akibat penyerangan tersebut empat prajurit terbaik TNI AD meninggal dunia. Hingga saat ini pun polisi masih melakukan pengejaran terhadap sejumlah DPO terduga penuerangan posramil Kisor.

[IT_EPOLL_VOTING id="34102"]
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.