Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Terbukti Menjual Ganja, Bapak 2 Anak Divonis 5 Tahun Penjara

×

Terbukti Menjual Ganja, Bapak 2 Anak Divonis 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SORONG. sorongraya.co – Richard Vallen Ayal divonis lima tahun penjara, denda 1 miliar, subsidair 2 bulan penjara, karena terbukti menyalahgunakan narkotika jenis ganja dengan cara menjual kepada orang lain.

Vonis lima tahun kurungan penjara dijatuhkan Majelis hakim yang dipimpin Gracelyn Manuhuttu, S.H di dalam amar putusannya menyatakan bahwa Richard Vallen Ayal alias Ical terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Senin (27/08) yangdihadiri Jaksa pengganti I Putu Sastra Adi Wicaksana, S.H, dan penasehat hukum terdakwa Yesaya Mayor, S.H.

Vonis yang diterima Richard Vallen Ayal berbeda dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, Stevy Stolen Ayorbaba, S.H, dengan pidana enam tahun, denda 1 miliar, subsidair 6 bulan penjara.

Usai mendengar vonis yang dijatuhkan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun JPU selama satu minggu untuk mengambil sikap, menerima atau menyatakan banding.

Diketahui, bapak dua anak ini menjadi pesakitan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sorong lantaran kedapatan menjual ganja pada Kamis tanggal 29 Maret 2018 sekitar pukul 07.30 WIT di Jalan Danau Ayamaru, Kelurahan Rufei, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong. [jun]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.