Ilustrasi Penebangan Pohon
Hukum & Kriminal

Tebang Pohon Tanpa Izin, ELRN Jadi Pesakitan

Bagikan ini:

SORONG. sorongraya.co – Diduga melakukan penebangan pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin, ELRN (51) jadi pesakitan di ruang sidang Pengadilan Negeri Sorong, Senin, 8 Januari 2018.

Jaksa penuntut umum Pieter Louw, SH di dalam dakwaannya menjelaskan bahwa terdakwa di tangkap oleh Tim Polres Sorong Selatan yang rutin melakukan operasi pengamanan hutan dan pembalakan liar.

Saat diamankan tim Polres Sorong Selatan menemukan kayu jenis merbau hasil penebangan masyarakat yang dikumpulkan oleh terdakwa untuk kemudian dijual. Bahwa dalam melakukan aktivitas penebangan pohon terdakwa memiliki rekomendasi dari adat, akan tetapi dokumen tersebut sudah tidak berlaku lagi sejak Desember 2015.

Selain itu, untuk memuluskan kegiatan penebangan pohon di daerah Mogatemi, Distrik Kais Darat tidak satupun terdakwa memiliki izin resmi dari pejabat yang berwenang. Karena melakukan aktivitas penebangan pohon tanpa izin, terdakwa yang merupakan rekanan Hendrik Sulingan ini dijerat pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan atau pasal 88 ayat 1 jo padal 16 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Usai mendengar dakwaan jaksa, hakim Timotius menunda persidangan hingga Senin oekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang yang berlangsung kemarin dihadiri penasehat hukum terdakwa Iriani. [jun]


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.