Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & Kriminal

Tangkap Ikan Menggunakan Dopis, MA dan JA Disidang

×

Tangkap Ikan Menggunakan Dopis, MA dan JA Disidang

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co- Melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan dopis atau bom ikan MA dan JA menjadi pesakitan di kursi persidangan Pengadilan Negeri Sorong, Rabu, 19 September 2018.

Sidang yang dipimpin Hakim Ismail Wael, S.H. dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Sastra Adi Wicaksana. Dalam dakwaannya JPU menjelaskan tindak pidana pengeboman ikan yang dilakukan kedua terdakwa terjadi pada hari Kamis, 9 Agustus 2018 sekitar pukul 18.30 WIT di perairan Pulau Ombrei, Kota Sorong posisi titik koordinat 0° 56′ 920′ S 131° 14′ 700′ E.

Awalnya La Dauli (Saksi) bersama rekannya Anggota Direktorat Polair Polda Papua Barat melaksanakan patroli rutin di perairan Kabupaten Sorong, kemudian mendapat informasi dari masyarakat yang sedang melintas di perairan tersebut bahwa ada sebuah perahu yang menangkap ikan dengan menggunakan Dopis Kamusian.

Petugas langsung menuju ke tempat yang dimaksud dan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh muatan perahu dan menemukan satu cool boks warna orange yang berisikan ikan lema dan potongan obat nyamuk bakar yang diletakkan diatas perahu. Kemudian tim melakukan introgasi kepada kedua terdakwa.

Dari hasil introgasi keduanya mengakui telah melakukan aktifitas penangkapan ikan dengan menggunakan dopis dengan cara memakai belerang korek kayu yang dimasukkan dalam botol kemudian sumbunya dibakar dengan menggunakan obat nyamuk bakar dan dilemparkan pada tempat berkumpulnya ikan.

Berdasarkan pengakuan keduanya tim mengamankan para terdakwa bersama barang bukti berupa satu unit perahu fiber, satu buah cool boks orange berisikan ikan lema sebanyak 57 kilo gram, satu unit mesin kompresor, dua buah pengayuh kayu, satu buah ember berisikan peralatan perahu, satu buah tengki minyak warna merah ukuran 24 liter, satu buah senapan memyelam, dua buah kacamata menyelam ukuran kecil, satu set jaring ikan bening dan satu gulungan jaring ikan warna hitam. Barang bukti tersebut dibawa ke kantor Sat Polair Res Sorong untuk proses lebih lanjut.

Sesuai dengan dakwaan Jaksa, kedua terdakwa dikenakan pasal 84 ayat (1) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai mendengarkan dakwaan Jaksa, kedua terdakwa yang tidak didampingi Pengacara menyatakan tidak keberatan atas dakwaan. Hakim pun menunda persidangan hingga Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. [jun]

528
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.