SORONG,sorongraya.co- Pemilik tanah seluas satu hektare Karel Murafer bersama puluhan warga mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sorong, Selasa, 31 Oktober 2023.
Alasan Karel Murafer mendatangi kantor BPN Kabupaten Sorong lantaran tanah miliknya yang berada di Jalan Baru Aimas di duga diserobot oleh Fredi Wibowo.

Pemilik tanah Karel Murafer membeberkan bahwa dirinya memiliki setifikat atas tanah seluas 10.000 meter persegi sejak tahun 1992. Setahun sebelumnya, BPN Sorong telah mengeluarkan surat ukur atas sertifikat tanah nomor 1266 tersebut.
” Tanah milik saya yang berbentuk persegi empat ini beririsan langsung dengan tanah milik Fredi Wibowo,” ujarnya Selasa siang.
Anggota DPR Papua Barat itu menambahkan, tahun 2009-2010 jalan baru kabupaten Sorong di buka sehingga tanah milik kami masuk dalam proyek tersebut.
Di sisi lain, tanah milik Fredy Wibowo yang di belakang sana, dekat sagu berbatasan langsung dengan Heksa Saflembolo.
Karel mengaku bahwa sertifikat tanah miliknya sempat hilang sehungga dirinya melapor ke BPN kabupaten Sorong.
” Saya pun diambil sumpah untuk membuat sertifikat baru. Tapi akhirnya saya temukan setifikat tanah dengan luasan 10.000 meter persegi,” ujarnya

Mantan Bupati Maybrat ini menyebut bahwa setelah menemukan sertfikat tanah, saya bersama pengacara menemui pak Ridho untuk memberitahukan hal tersebut.
Sudah 20 tahun tanah itu saya garap, tidak ada satu pun masalah. Saya pemilik 3 sertifikat tanah di lokasi tersebut,
Sayangnya, Fredy Wibowo datang bersama pegawai BPN kabupaten Sorong melakukan pengukuran secara sepihak tanpa hadirkan saya selaku pemilik tanah yang beririsan langsung pak Fredy Wibowo.
” Saya temukan ada kejanggalan yang mana tanah milik pak Fredy Wibowo masuk lima meter ke dalam tanah saya. Makanya, patoknya saya cabut dan saya tidurkan,” ujar Karel.
” Jika memang benar pak Fredy Wibowo harus mengembalikan tanah saya.” sambungnya.
Pria yang pernah menjabat sebagai Kabag Hukum di jamannya Bupati Jhon Piet Wanane ini mengaku bahwa 2019 silam dirinya pernah di gugat oleh pengacara Fredy Wibowo, tapi kalah. Lalu di datang lagi mrlakukan pengukuran secara sepihak.
” Saya hadir disini membawa adik-adik ini memohon kepada BPN untuk mengembalikan batas-batas tanah sehingga tidak terjadi keributan,” ujar Karel.
Karel menegaskan bahwa dirinya tak pernah mencaplok tanah milik orang lain. Tanah yang kami miliki merupakan tanah bersama yang di beli dari adat.
” Saya yang intelek saja bisa dimainkan apalagi mereka yang masyarakat biasa,” ucapnya.
Bahkan mantan bupati Maybrat itu menjamin bahwa tidak akan ada keributan asalkan BPN kabupaten Sorong nelakukan pengembalian batas.
” Kami berharap besok BPN kabuaten Sorong bisa mengembalikan batas dengan hadirkan pihak Fredy Wibowo,” kata Karel.
Karel menilai tak boleh mengambil tanah milik orang. Jangan lima meter, satu meter pun tak boleh. Lebih baik beli tanah di sebelahnya yang masih kosong.
” Kalau dia mengambil tanah saya berarti cari masalah. Apalagi sampai pernah bawa aparat keamanan untuk menakut-nakuti kami,” ancamnya.
Menanggapi desakan Karel Murafer, Kepala BPN kabupaten Sorong, Denny Aseano menyampaikan, besok kita akan turun lapangan dengan membawa data tahun 1991.
” Kita juga harus mencari tahu keadaan sekitar sewaktu jalan baru itu di buka. Kita cek keadaaan tanah sekitar,” kata Kepala BPN, Denny Aseano.
Denny berharap bantuan dan dukungan dari bapak-bapak sekalilan. Intinya, kita akan gunakan data yang ada dan tidak dimanipulasi.
” Kita tentukan dulu titiknya dimana, barulah selanjutnya kita bicarakan,” terangnya.
Denny menekankan, tak ada masalah yang ada di muka bumi ini yang tak bisa diselesaikan dengan setitik kasih diantara kita.
Ia pun memastikan bahwa pihaknya akan menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk pak Fredy Wibowo.